Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Suara.com/dok]

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua ponsel milik korban, selotip cokelat yang dipakai korban.
Atas perbuatan itu, predator seks dari Demak ini pun dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Load More