SuaraJawaTengah.id - Anggota Satreskrim Polres Demak menghadiahi predator anak berinisial P (35).
Pria asal Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu tega melakukan perbuatan amoral dengan melakukan rudapaksa kepada dua siswi yang masih berusia 12 tahun, atau anak di bawah umur.
Tak hanya itu, predator seks dari Demak ini juga mengancam akan membunuh korbannya jika mengadu ke orang lain.
Diwartawakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan P melakukan aksinya dengan terencana.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengintai calon korban yang pulang dari sekolah.
“(Pelaku) pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, disertai dengan kekerasan. Ada yang dicekik, dan setelah itu diambil HP (handphone) daripada korban tersebut. Jadi ada dua handphone,” kata Budi.
Budi menambahkan, terungkapnya aksi pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“Saat penangkapan, tersangka melawan. Akhirnya kita kasih tindakan tegas terukur, yaitu melumpuhkan tersangka,” tegas Budi.
Dia memaparkan, aksi pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di area persawahan dan perkebunan jagung.
Baca Juga: Fakta Baru: Ada Pelaku Lain Diduga Terlibat ASN Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur
Aksi pertama dilakukan pada 24 September 2021 dan kedua, pada 1 Oktober 2021.
Sebelum menjalankan aksinya, predator seks dari Demak itu mengintai korban yang pulang sekolah. Ia menawarkan korban untuk diantar pulang.
Setelah itu, pelaku mengajak korban berkeliling hingga ke area persawahan dan perkebunan jagung. Di lokasi tersebut, korban melakukan aksi bejatnya.
“(Korban) diancam. Yang pertama dicekik dari belakang, setelah itu direbahkan. Sedangkan pada 1 Oktober 2021, korban dilakban dan didorong hingga terjatuh,” ujar Budi.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban bila menceritakan kejadian itu. “Setelah itu, tersangka mengancam korban bila melapor atau memberitahu orang tua, korban akan dibunuh,” jelas Budi.
Budi pun bersyukur kasus pencabulan anak di bawah umur yang disertai kekerasan itu segera terungkap. Jika tidak segera terungkap, maka ada kemungkinan korban predaktor seks dari Demak itu bertambah.
“Kalau kita tidak mengungkap, mungkin bisa [korban] menjadi bertambah dari kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Kapolres Demak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras
-
Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis
-
Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku
-
Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana
-
UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR