SuaraJawaTengah.id - Kasus pencurian ikan terjadi di Kabupaten Demak. Namun kasus tersebut geger, lantaran sang pencuri dianiaya oleh penjaga kolam dan melaporkan ke polisi.
Menyadur dari Solopos.com, kasus penganiayaan yang membuat kakek Kasminto, warga Kabupaten Demak menjadi tahanan polisi menemui babak baru. Polisi telah menetapkan korban penganiayaan kakek tersebut sebagai tersangka kasus pencurian.
Semula tersangka pencurian ikan, M, melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh kakek Kasminto. Ia melapor ke Polres Demak setelah mendapat luka pada bagian lengan dan leher akibat dibacok kakek berusia 74 tahun itu.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi pun akhirnya menahan kakek Kasminto dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Namun belakangan diketahui jika kakek tersebut melakukan pembacokan terhadap M karena berusaha menjaga kolamnya dari aksi pencurian.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum. Terkait laporan penganiayaan, Kapolres Demak pun membeberkan sejumlah fakta kepada media.
Menurutnya, kasus itu bermula saat warga menolong seseorang dengan luka dan membawanya ke puskesmas.
“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres.
Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.
Kapolres selanjutnya menjelaskan, setelah itu laporan kasus pencurian ikan muncul. Kemunculan laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan itu ditanggapi serius oleh penyidik.
Pemilik lahan atas nama Suhadak pada tanggal 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 wib.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut,” ungkap Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara