Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Anggota Satreskrim Polres Demak menghadiahi predator anak berinisial P (35).

Pria asal Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, itu tega melakukan perbuatan amoral dengan melakukan rudapaksa kepada dua siswi yang masih berusia 12 tahun, atau anak di bawah umur.

Tak hanya itu, predator seks dari Demak ini juga mengancam akan membunuh korbannya jika mengadu ke orang lain.

Diwartawakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan P melakukan aksinya dengan terencana.

Baca Juga: Fakta Baru: Ada Pelaku Lain Diduga Terlibat ASN Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengintai calon korban yang pulang dari sekolah.

“(Pelaku) pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, disertai dengan kekerasan. Ada yang dicekik, dan setelah itu diambil HP (handphone) daripada korban tersebut. Jadi ada dua handphone,” kata Budi.

Budi menambahkan, terungkapnya aksi pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

“Saat penangkapan, tersangka melawan. Akhirnya kita kasih tindakan tegas terukur, yaitu melumpuhkan tersangka,” tegas Budi.

Dia memaparkan, aksi pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di area persawahan dan perkebunan jagung.

Baca Juga: DPR Desak Polri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak yang Dilakukan Ayah Kandung di Luwu Timur

Aksi pertama dilakukan pada 24 September 2021 dan kedua, pada 1 Oktober 2021.

Sebelum menjalankan aksinya, predator seks dari Demak itu mengintai korban yang pulang sekolah. Ia menawarkan korban untuk diantar pulang.

Setelah itu, pelaku mengajak korban berkeliling hingga ke area persawahan dan perkebunan jagung. Di lokasi tersebut, korban melakukan aksi bejatnya.

“(Korban) diancam. Yang pertama dicekik dari belakang, setelah itu direbahkan. Sedangkan pada 1 Oktober 2021, korban dilakban dan didorong hingga terjatuh,” ujar Budi.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban bila menceritakan kejadian itu. “Setelah itu, tersangka mengancam korban bila melapor atau memberitahu orang tua, korban akan dibunuh,” jelas Budi.

Budi pun bersyukur kasus pencabulan anak di bawah umur yang disertai kekerasan itu segera terungkap. Jika tidak segera terungkap, maka ada kemungkinan korban predaktor seks dari Demak itu bertambah.

“Kalau kita tidak mengungkap, mungkin bisa [korban] menjadi bertambah dari kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Kapolres Demak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua ponsel milik korban, selotip cokelat yang dipakai korban.
Atas perbuatan itu, predator seks dari Demak ini pun dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Load More