SuaraJawaTengah.id - Salah satu media asing, Agence France-Presse (AFP) memberitakan soal kumandang azan yang dianggap mengganggu. Laporan ini dibuat berdasarkan keterangan dari seorang warga Jakarta bernana Rina.
Rina, dalam berita itu, menyebut azan di wialyahnya tempat dia tinggal pada pukul 03.00 WIB terlalu keras. Ia bahkan memiliki gangguan kecemasan, hingga mual ketika mendengar suara azan itu.
Apakah benar suara azan di Jakarta ini menggagu masyarakat?
Menyadur dari Solopos.com, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur soal tingkat kebisingan, termasuk untuk di tempat ibadah.
Tingkat kebisingan diukur dengan satuan desibel (dB).
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan.
Era Orde Baru
Baku tingkat kebisingan atau batas maksimal kebisingan diatur dalam lampiran keputusan menteri era Orde Baru itu.
Baku tingkat kebisingan dibagi-bagi berdasarkan kategori-kategorinya.
Baca Juga: Detik-detik Muazin Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan Ashar Terekam CCTV
“Tempat ibadah atau sejenisnya 55 dB,” demikian diatur dalam Kepmen itu.
Suara 55 dB tidak begitu lantang.
Keputusan Menteri itu tidak merinci tingkat kebisingan tempat ibadah yang dimaksud, apakah hanya tingkat kebisingan di dalam ruangan atau tingkat kebisingan dari tempat ibadah yang terpancar ke luar ruangan.
Baku Tingkat Kebisingan, lampiran Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996.
Orang Mendengkur
Sekadar perbandingan, suara orang mendengkur keras bisa mencapai 60 dB sampai 80 dB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem