Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:12 WIB
Ilustrasi Towa Masjid. Media asing soroti kerasnya suara azan di masjid-masjid di Indonesia, ini aturannya. [Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Salah satu media asing, Agence France-Presse (AFP) memberitakan soal kumandang azan yang dianggap mengganggu. Laporan ini dibuat berdasarkan keterangan dari seorang warga Jakarta bernana Rina.

Rina, dalam berita itu, menyebut azan di wialyahnya tempat dia tinggal pada pukul 03.00 WIB terlalu keras. Ia bahkan memiliki gangguan kecemasan, hingga mual ketika mendengar suara azan itu. 

Apakah benar suara azan di Jakarta ini menggagu masyarakat?

Menyadur dari Solopos.com, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur soal tingkat kebisingan, termasuk untuk di tempat ibadah.

Baca Juga: Detik-detik Muazin Meninggal Dunia Usai Kumandangkan Azan Ashar Terekam CCTV

Tingkat kebisingan diukur dengan satuan desibel (dB).

Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan.

Era Orde Baru

Baku tingkat kebisingan atau batas maksimal kebisingan diatur dalam lampiran keputusan menteri era Orde Baru itu.

Baku tingkat kebisingan dibagi-bagi berdasarkan kategori-kategorinya.

Baca Juga: 3 Acara Televisi Korea Dikecam Warganet Indonesia, Mnet Diduga Remix Suara Azan

“Tempat ibadah atau sejenisnya 55 dB,” demikian diatur dalam Kepmen itu.

Suara 55 dB tidak begitu lantang.

Keputusan Menteri itu tidak merinci tingkat kebisingan tempat ibadah yang dimaksud, apakah hanya tingkat kebisingan di dalam ruangan atau tingkat kebisingan dari tempat ibadah yang terpancar ke luar ruangan.

Baku Tingkat Kebisingan, lampiran Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996.

Orang Mendengkur

Sekadar perbandingan, suara orang mendengkur keras bisa mencapai 60 dB sampai 80 dB.

Suara bising 80 dB setara dengan suara bor yang melubangi beton.

Audiolog dari Cape Town MediClinic bernama Lisa Nathan, dalam berita yang pernah dikutip Detik.com menjelaskan bahwa suara konser rock itu biasanya 115 dB, dan suara mesin pesawat adalah 140 dB.

Suara 90 dB saja sudah bisa bikin gangguan pendengaran manusia

Diketahui juga sebelumnya media internasional menyoroti suara azan di Jakarta.

Cemas

Seorang warga yang menderita gangguan kecemasan terlalu takut untuk komplain.

Media internasional yang menyoroti suara azan di Jakarta adalah Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis.

“Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan,” demikian judul AFP.

Salah satu narasumber AFP adalah muslimah usia 31 tahun, dengan nama samaran Rina, pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur, mengalami mual untuk makan, dan takut menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya.

Load More