SuaraJawaTengah.id - Polres Demak menangkap Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang merupakan oknum pelatih bola voli tersangka perbuatan asusila yang memakan korban 13 anak di bawah umur.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Aksi pelaku diketahui telah dilakukan sejak 2018. Berdasarkan pemeriksaan, korban merupakan seorang anak yang notabennya masih di bawah umur.
"Diduga pelaku yang merupakan pelatih voli itu, sudah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur," jelasnya, Senin (18/10/2021).
Pengungkapan kasus asusila tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban, terutama di bagian perut.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kejati Jateng Kawal Proyek Tol Semarang-Demak
"Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak asusila yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak," ujarnya.
Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak korban NS (15), ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.
Lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban NS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil.
"Namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Proyek Tol Semarang-Demak
Mengetahui korban sedang hamil, pelaku berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat-obatan. Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke dukun untuk mengugurkan kandungannya.
"Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Geger 'Ipar Adalah Maut' Dituding Film Asusila Berkedok Islami, Publik Pro-Kontra
-
Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila, Ahmad Sahroni Colek Kapolri
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?