Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:59 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Tindakan asusila terjadi di Kabupaten Demak, pelakunya pelatih bola volly, korban sampai hamil. [Dok Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Polres Demak menangkap Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang merupakan oknum pelatih bola voli tersangka perbuatan asusila yang memakan korban 13 anak di bawah umur.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Aksi pelaku diketahui telah dilakukan sejak 2018. Berdasarkan pemeriksaan, korban merupakan seorang anak yang notabennya masih di bawah umur.

"Diduga pelaku yang merupakan pelatih voli itu, sudah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur," jelasnya, Senin (18/10/2021).

Pengungkapan kasus asusila tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban, terutama di bagian perut.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kejati Jateng Kawal Proyek Tol Semarang-Demak

"Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak asusila yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak," ujarnya.

Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak korban NS (15), ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.

Lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban NS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil.

"Namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya," ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Proyek Tol Semarang-Demak

Mengetahui korban sedang hamil, pelaku berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat-obatan. Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke dukun untuk mengugurkan kandungannya.

"Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More