SuaraJawaTengah.id - Kasus menganiaya pencuri ikan oleh kakek-kakek di Kabupaten Demak terus disorot. Pasalnya sang kakek malah dipenjara setelah berhasil menggagalkan pencuri ikan tersebut.
Warga Demak, Kasminto alias Mbah Minto, ditahan polisi akibat nekat membacok seorang pencuri ikan. Pria 74 tahun itu diketahui membacok maling ikan di kolam yang dijaganya.
Mbah Minto menjelaskan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Sebab, sebelumnya dia mengaku sempat disetrum oleh pelaku.
“Soalnya saya disetrum sama orangnya [pelaku]. Kena sarung, saya kan habis salat. Nggeblak [jatuh] saya. Terus saya bela diri. Kalau enggak bela diri saya mati,” katanya kepada wartawan di Polsek Karangawen, Demak, yang dikutip dari Solopos.com Minggu (17/10/2021).
Mbah Minto mengakui melawan pencuri pada 7 September 2021 malam. Dia mengaku jengkel karena melihat banyak ikan terapung akibat disetrum.
“Bacok dua kali, yang keras itu yang pertama karena jengkel saya, soalnya satu kali dua kali itu ikannya mati semua. Terapung besar-besar, ikan jepet, nila, sama tawes,” ujarnya.
Dia juga mengaku sudah mengincar maling ikan tersebut. Namun dia tidak tahu apakah pria berinisial M yang dia bacok itu pelaku yang sama dengan pencurian sebelumnya.
Kejadian nahas itu bermula saat Mbah Minto memergoki pelaku mencuri ikan di kolam. Mbah Minto pun meminta pelaku naik ke daratan. Namun, pelaku justru mengarahkan alat setrum ke kaki Mbah Minto.
“Soalnya itu kan (M) di dalam air. Saya suruh mentas (naik) malah main setrum. Saya bela diri. Usai orangnya naik itu saya mundur sampai dua meter. Itu sampai pegangan batang jambu, jadi tidak kuat. Kalau kuat ya saya disetrum lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Proyek Tol Semarang-Demak
Mbah Minto kemudian membela diri dengan membacok punggung pria tersebut. Dia pun menanyakan asal pencuri yang ternyata berasal dari wilayah Wonosari.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Minto kini ditahan untuk melindungi keselamatannya dari aksi balas dendam yang dilakukan korban. Selain itu penahanan juga dilakukan untuk mencegah Mbah Minto kabur dari proses hukum yang menjeratnya.
Sedangkan Polres Demak menjadikan Kasminto atau Mbah Minto sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan.
“Tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri karena sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Sementara itu, tersangka pencurian, Marjani, tidak ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka pembacokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota