SuaraJawaTengah.id - Kasus menganiaya pencuri ikan oleh kakek-kakek di Kabupaten Demak terus disorot. Pasalnya sang kakek malah dipenjara setelah berhasil menggagalkan pencuri ikan tersebut.
Warga Demak, Kasminto alias Mbah Minto, ditahan polisi akibat nekat membacok seorang pencuri ikan. Pria 74 tahun itu diketahui membacok maling ikan di kolam yang dijaganya.
Mbah Minto menjelaskan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Sebab, sebelumnya dia mengaku sempat disetrum oleh pelaku.
“Soalnya saya disetrum sama orangnya [pelaku]. Kena sarung, saya kan habis salat. Nggeblak [jatuh] saya. Terus saya bela diri. Kalau enggak bela diri saya mati,” katanya kepada wartawan di Polsek Karangawen, Demak, yang dikutip dari Solopos.com Minggu (17/10/2021).
Mbah Minto mengakui melawan pencuri pada 7 September 2021 malam. Dia mengaku jengkel karena melihat banyak ikan terapung akibat disetrum.
“Bacok dua kali, yang keras itu yang pertama karena jengkel saya, soalnya satu kali dua kali itu ikannya mati semua. Terapung besar-besar, ikan jepet, nila, sama tawes,” ujarnya.
Dia juga mengaku sudah mengincar maling ikan tersebut. Namun dia tidak tahu apakah pria berinisial M yang dia bacok itu pelaku yang sama dengan pencurian sebelumnya.
Kejadian nahas itu bermula saat Mbah Minto memergoki pelaku mencuri ikan di kolam. Mbah Minto pun meminta pelaku naik ke daratan. Namun, pelaku justru mengarahkan alat setrum ke kaki Mbah Minto.
“Soalnya itu kan (M) di dalam air. Saya suruh mentas (naik) malah main setrum. Saya bela diri. Usai orangnya naik itu saya mundur sampai dua meter. Itu sampai pegangan batang jambu, jadi tidak kuat. Kalau kuat ya saya disetrum lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Proyek Tol Semarang-Demak
Mbah Minto kemudian membela diri dengan membacok punggung pria tersebut. Dia pun menanyakan asal pencuri yang ternyata berasal dari wilayah Wonosari.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Minto kini ditahan untuk melindungi keselamatannya dari aksi balas dendam yang dilakukan korban. Selain itu penahanan juga dilakukan untuk mencegah Mbah Minto kabur dari proses hukum yang menjeratnya.
Sedangkan Polres Demak menjadikan Kasminto atau Mbah Minto sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan.
“Tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri karena sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Sementara itu, tersangka pencurian, Marjani, tidak ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka pembacokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan