SuaraJawaTengah.id - Belakangan ini pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi sorotan publik. Selain meresahkan, mereka juga memberikan bunga pinjaman yang sangat besar.
Diketahui, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal PT AKS di Yogyakarta. Pelaku pinjol ilegal ini menetapkan bunga yang tinggi hingga mencekik leher peminjam.
Menuyadur dari Solopos.com, kantor pinjol itu juga mengancam peminjam dengan foto porno. Menurut seorang tersangka berinisial AKA, 26, bunga dari kantornya cukup tinggi, sekitar Rp100.000 per hari.
“Bunga lumayan seminggu dari pinjaman Rp800.000 jadi Rp1,3 juta,” ujar seorang tersangka perempuan berinisial AKA (26) yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Selasa(19/10/2021).
Kasus pinjol ilegal yang meresahkan ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 berdasarkan laporan seorang warga Kota Semarang. Saat itu pelapor mengaku mendapat ancaman dari seorang penagih utang.
Kasus itu pun ditelusuri hingga akhirnya polisi menangkap AKA yang bekerja di bagian penagihan PT AKS. Dia ditangkap di indekosnya di Jogja. Di sanalah dia menelepon para peminjam uang di PT AKS.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan pelaku mengancam peminjam dengan konten porno.
“Dia (korban) ditawari suatu pinjaman lewat aplikasi tertentu, kemudian dicek ke rekening tidak ada (pengembalian pinjaman). Dia gunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi,” ujar Luthfi.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan ada ratusan unit komputer yang disita dari kantor pinjol ilegal di Yogyakarta tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Pinjol di Lampung Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK
Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.
“Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng),” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!