SuaraJawaTengah.id - Berburu satwa liar menjadi hobi sebagian orang. Selain melatih adrenalin, hobi berburu satwa juga untuk mengadu ketangkasan menembak dengan komunitas.
Namun, berburu tidak bisa sembarangan. Salah tempat berburu satwa bisa berujung sanksi hukum.
Menyadur dari Solopos.com, Pemerintah Desa (Pemdes) Karungan, Kecamatan Plupuh, Sragen, menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang perlindungan satwa liar. Siapa saja dilarang berburu satwan liar apalagi membunuh satwa liar yang ada di Area Mbah Karang atau Kawasan Pasar Bahulak, Desa Karungan.
Regulasi tersebut dikeluarkan pada Jumat (9/10/2020) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam upaya melindungi satwa liar.
Kepala Desa Karungan, Joko Sunarso, mengatakan Perdes Karungan itu bernomor.15/2020 tentang penetapan Area Mbah Karang sebagai kawasan perlindungan satwa. Pemdes Karungan ingin mewujudkan perlindungan satwa di desa tersebut secara bertahap.
Sesuai peraturan desa itu, warga atau pengunjung dilarang mengganggu, menangkap, menembak, dan memburu satwa di lingkungan Mbah Karang. Apabila ada yang melanggar dikenai denda minimal Rp10 juta.
“Penerapannya baru kawasan itu. Kami melakukan pendekatan masyarakat dan perlu waktu bagaimana pentingnya menjaga ekosistem. Terutama pada burung yang sering diburu,” kata dia, Rabu (20/10/2021).
Dalam pelaksanaannya, menurut Joko, warga akan saling mengawasi dan mengingatkan di area tersebut. Ia menyebut di area Mbah Karang masih ada sejumlah populasi burung seperti perkutut, kutilang, dan cucak jawa. Meski memang jumlahnya tak sebanyak dulu.
Joko mengatakan ada sejumlaj jenis burung yang menjadi langka akibat perburuan antara lain kepodang, jalak suren, gagak, dan perkutut. Rantai makanan burung yang langka atau hilang dan ekosistem yang rusak membuat tanaman pertanian warga diserang hama.
Baca Juga: Kanguru Papua, Kasuari, dan Kuskus Mau Diselundupkan ke Makassar
“Tuhan menciptakan alam dengan sistem burung untuk memakan ulat. Dulu tanpa pestisida ekosistemnya masih bagus,” jelasnya.
Kades Karungan menjelaskan Pemdes ingin menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah desa secara bertahap. Pemdes ingin membuat semacam tempat adaptasi bagi burung yang akan dilepas. Tetapi saat ini masih terkendala anggaran.
“Kalau misalkan mau melepasliarkan burung tanpa tempat adaptasi nanti lari terbang ke mana-mana dan mati. Adanya tempat adaptasi juga akan menarik minat komunitas pencinta alam atau konservasi melepas burung di sini. Insya Allah, melepas satu burung akan berarti dilindungi perdesnya,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Demi Konten Berujung Maut: Selfie di Rel Jembatan Sakalibel, Remaja Brebes Tewas Disambar Kereta
-
Tragedi Maut, Ini Identitas 4 Pengantar Jemaah Calon Haji Tewas Disambar Kereta di Grobogan
-
Siap-siap Macet Parah di Semarang Sabtu Ini, Simpang Lima dan Pemuda Ditutup untuk SNC 2026
-
Cuaca Semarang Sabtu Ini: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Kota Atlas
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi