SuaraJawaTengah.id - Berburu satwa liar menjadi hobi sebagian orang. Selain melatih adrenalin, hobi berburu satwa juga untuk mengadu ketangkasan menembak dengan komunitas.
Namun, berburu tidak bisa sembarangan. Salah tempat berburu satwa bisa berujung sanksi hukum.
Menyadur dari Solopos.com, Pemerintah Desa (Pemdes) Karungan, Kecamatan Plupuh, Sragen, menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang perlindungan satwa liar. Siapa saja dilarang berburu satwan liar apalagi membunuh satwa liar yang ada di Area Mbah Karang atau Kawasan Pasar Bahulak, Desa Karungan.
Regulasi tersebut dikeluarkan pada Jumat (9/10/2020) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam upaya melindungi satwa liar.
Kepala Desa Karungan, Joko Sunarso, mengatakan Perdes Karungan itu bernomor.15/2020 tentang penetapan Area Mbah Karang sebagai kawasan perlindungan satwa. Pemdes Karungan ingin mewujudkan perlindungan satwa di desa tersebut secara bertahap.
Sesuai peraturan desa itu, warga atau pengunjung dilarang mengganggu, menangkap, menembak, dan memburu satwa di lingkungan Mbah Karang. Apabila ada yang melanggar dikenai denda minimal Rp10 juta.
“Penerapannya baru kawasan itu. Kami melakukan pendekatan masyarakat dan perlu waktu bagaimana pentingnya menjaga ekosistem. Terutama pada burung yang sering diburu,” kata dia, Rabu (20/10/2021).
Dalam pelaksanaannya, menurut Joko, warga akan saling mengawasi dan mengingatkan di area tersebut. Ia menyebut di area Mbah Karang masih ada sejumlah populasi burung seperti perkutut, kutilang, dan cucak jawa. Meski memang jumlahnya tak sebanyak dulu.
Joko mengatakan ada sejumlaj jenis burung yang menjadi langka akibat perburuan antara lain kepodang, jalak suren, gagak, dan perkutut. Rantai makanan burung yang langka atau hilang dan ekosistem yang rusak membuat tanaman pertanian warga diserang hama.
Baca Juga: Kanguru Papua, Kasuari, dan Kuskus Mau Diselundupkan ke Makassar
“Tuhan menciptakan alam dengan sistem burung untuk memakan ulat. Dulu tanpa pestisida ekosistemnya masih bagus,” jelasnya.
Kades Karungan menjelaskan Pemdes ingin menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah desa secara bertahap. Pemdes ingin membuat semacam tempat adaptasi bagi burung yang akan dilepas. Tetapi saat ini masih terkendala anggaran.
“Kalau misalkan mau melepasliarkan burung tanpa tempat adaptasi nanti lari terbang ke mana-mana dan mati. Adanya tempat adaptasi juga akan menarik minat komunitas pencinta alam atau konservasi melepas burung di sini. Insya Allah, melepas satu burung akan berarti dilindungi perdesnya,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim