SuaraJawaTengah.id - Berburu satwa liar menjadi hobi sebagian orang. Selain melatih adrenalin, hobi berburu satwa juga untuk mengadu ketangkasan menembak dengan komunitas.
Namun, berburu tidak bisa sembarangan. Salah tempat berburu satwa bisa berujung sanksi hukum.
Menyadur dari Solopos.com, Pemerintah Desa (Pemdes) Karungan, Kecamatan Plupuh, Sragen, menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang perlindungan satwa liar. Siapa saja dilarang berburu satwan liar apalagi membunuh satwa liar yang ada di Area Mbah Karang atau Kawasan Pasar Bahulak, Desa Karungan.
Regulasi tersebut dikeluarkan pada Jumat (9/10/2020) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam upaya melindungi satwa liar.
Kepala Desa Karungan, Joko Sunarso, mengatakan Perdes Karungan itu bernomor.15/2020 tentang penetapan Area Mbah Karang sebagai kawasan perlindungan satwa. Pemdes Karungan ingin mewujudkan perlindungan satwa di desa tersebut secara bertahap.
Sesuai peraturan desa itu, warga atau pengunjung dilarang mengganggu, menangkap, menembak, dan memburu satwa di lingkungan Mbah Karang. Apabila ada yang melanggar dikenai denda minimal Rp10 juta.
“Penerapannya baru kawasan itu. Kami melakukan pendekatan masyarakat dan perlu waktu bagaimana pentingnya menjaga ekosistem. Terutama pada burung yang sering diburu,” kata dia, Rabu (20/10/2021).
Dalam pelaksanaannya, menurut Joko, warga akan saling mengawasi dan mengingatkan di area tersebut. Ia menyebut di area Mbah Karang masih ada sejumlah populasi burung seperti perkutut, kutilang, dan cucak jawa. Meski memang jumlahnya tak sebanyak dulu.
Joko mengatakan ada sejumlaj jenis burung yang menjadi langka akibat perburuan antara lain kepodang, jalak suren, gagak, dan perkutut. Rantai makanan burung yang langka atau hilang dan ekosistem yang rusak membuat tanaman pertanian warga diserang hama.
Baca Juga: Kanguru Papua, Kasuari, dan Kuskus Mau Diselundupkan ke Makassar
“Tuhan menciptakan alam dengan sistem burung untuk memakan ulat. Dulu tanpa pestisida ekosistemnya masih bagus,” jelasnya.
Kades Karungan menjelaskan Pemdes ingin menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah desa secara bertahap. Pemdes ingin membuat semacam tempat adaptasi bagi burung yang akan dilepas. Tetapi saat ini masih terkendala anggaran.
“Kalau misalkan mau melepasliarkan burung tanpa tempat adaptasi nanti lari terbang ke mana-mana dan mati. Adanya tempat adaptasi juga akan menarik minat komunitas pencinta alam atau konservasi melepas burung di sini. Insya Allah, melepas satu burung akan berarti dilindungi perdesnya,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem