SuaraJawaTengah.id - Berburu satwa liar menjadi hobi sebagian orang. Selain melatih adrenalin, hobi berburu satwa juga untuk mengadu ketangkasan menembak dengan komunitas.
Namun, berburu tidak bisa sembarangan. Salah tempat berburu satwa bisa berujung sanksi hukum.
Menyadur dari Solopos.com, Pemerintah Desa (Pemdes) Karungan, Kecamatan Plupuh, Sragen, menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang perlindungan satwa liar. Siapa saja dilarang berburu satwan liar apalagi membunuh satwa liar yang ada di Area Mbah Karang atau Kawasan Pasar Bahulak, Desa Karungan.
Regulasi tersebut dikeluarkan pada Jumat (9/10/2020) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam upaya melindungi satwa liar.
Kepala Desa Karungan, Joko Sunarso, mengatakan Perdes Karungan itu bernomor.15/2020 tentang penetapan Area Mbah Karang sebagai kawasan perlindungan satwa. Pemdes Karungan ingin mewujudkan perlindungan satwa di desa tersebut secara bertahap.
Sesuai peraturan desa itu, warga atau pengunjung dilarang mengganggu, menangkap, menembak, dan memburu satwa di lingkungan Mbah Karang. Apabila ada yang melanggar dikenai denda minimal Rp10 juta.
“Penerapannya baru kawasan itu. Kami melakukan pendekatan masyarakat dan perlu waktu bagaimana pentingnya menjaga ekosistem. Terutama pada burung yang sering diburu,” kata dia, Rabu (20/10/2021).
Dalam pelaksanaannya, menurut Joko, warga akan saling mengawasi dan mengingatkan di area tersebut. Ia menyebut di area Mbah Karang masih ada sejumlah populasi burung seperti perkutut, kutilang, dan cucak jawa. Meski memang jumlahnya tak sebanyak dulu.
Joko mengatakan ada sejumlaj jenis burung yang menjadi langka akibat perburuan antara lain kepodang, jalak suren, gagak, dan perkutut. Rantai makanan burung yang langka atau hilang dan ekosistem yang rusak membuat tanaman pertanian warga diserang hama.
Baca Juga: Kanguru Papua, Kasuari, dan Kuskus Mau Diselundupkan ke Makassar
“Tuhan menciptakan alam dengan sistem burung untuk memakan ulat. Dulu tanpa pestisida ekosistemnya masih bagus,” jelasnya.
Kades Karungan menjelaskan Pemdes ingin menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah desa secara bertahap. Pemdes ingin membuat semacam tempat adaptasi bagi burung yang akan dilepas. Tetapi saat ini masih terkendala anggaran.
“Kalau misalkan mau melepasliarkan burung tanpa tempat adaptasi nanti lari terbang ke mana-mana dan mati. Adanya tempat adaptasi juga akan menarik minat komunitas pencinta alam atau konservasi melepas burung di sini. Insya Allah, melepas satu burung akan berarti dilindungi perdesnya,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto