Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:21 WIB
Awas Lur! Berburu Satwa Liar di Lokasi Ini Kena Denda Rp10 Juta
Ilustrasi berburu. Salat tempat berburu satwa liar bisa berakhir dengan hukuman denda Rp10 Juta, seperti dilokasi ini. [shutterstock]

Kades Karungan menjelaskan Pemdes ingin menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah desa secara bertahap. Pemdes ingin membuat semacam tempat adaptasi bagi burung yang akan dilepas.  Tetapi saat ini masih terkendala anggaran.

“Kalau misalkan mau melepasliarkan burung tanpa tempat adaptasi nanti lari terbang ke mana-mana dan mati. Adanya tempat adaptasi juga akan menarik minat komunitas pencinta alam atau konservasi melepas burung di sini. Insya Allah, melepas satu burung akan berarti dilindungi perdesnya,” ungkapnya.

Load More