SuaraJawaTengah.id - Pelaku usaha penerbangan dan pariwisata sempat bernapas lega usai kembali dibukanya moda transportasi dan wisata. Namun, hal itu sepertinya hanya sementara. Sebab Pemerintah kembali mengetatkan aturan masyarakat yang berpergian, yaitu wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Para pengusaha yang terlibat dalam industri penerbangan dan turisme mengatakan kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Jawa dan Bali, serta wilayah PPKM level tiga dan empat, akan menyulitkan mereka bangkit setelah terpuruk sekian lama akibat pandemi.
Sementara pakar epidemiologi menyarankan pemerintah untuk lebih berhati-hati supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru atau gelombang ketiga.
Peraturan baru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, Kamis (21/10/2021) menghapus syarat hasil negatif tes cepat antigen untuk penerbangan.
Sebelumnya, penumpang pesawat yang hendak melakukan perjalanan antar wilayah di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali boleh menunjukkan hasil tes cepat antigen asalkan sudah vaksinasi dosis kedua.
Industri penerbangan lebih lama pulih
Bagi pengusaha penerbangan, pengetatan persyaratan tersebut menambah beban bagi calon penumpang. Ini berarti bisnis penerbangan di Indonesia harus menunggu lebih lama untuk pulih kembali.
"Jadi kita intinya menunggu titik balik kapan kita bisa mengembalikan penerbangan ini seperti jumlah penumpang sebelum Covid," kata Denon Prawiraatmadja, Wakil Ketua Umum bidang perhubungan Kamar Dagang Indonesia dikutip dari BBC Indonesia Jumat (22/10/2021).
Denon memandang aturan baru ini sebagai cara pemerintah menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan pemulihan ekonomi. Bagaimanapun, dengan kemajuan signifikan yang sudah dicapai dalam hal pertama, ia berharap pemerintah mulai menitikberatkan hal kedua.
Baca Juga: Tes Antigen Tak Lagi jadi Syarat Penerbangan, Puan: Kenapa Dulu Covid Belum Landai Boleh?
"Saya melihat indikasinya dari angka penyebaran sudah mulai menurun, menurut saya itu indikasi baik bahwa pemerintah sukses menyelenggarakan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu sekarang, saya pikir, waktunya kita untuk minta bantuan agar ekonomi ini bisa kembali pulih," kata Denon.
"Jangan nanti kelamaan akhirnya pesawatnya sudah keburu enggak ada," imbuhnya.
Pengetatan syarat naik pesawat juga dikhawatirkan menghambat geliat ekonomi berbasis turisme.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Asih Udiasih, mengatakan syarat PCR ini akan mengganggu rencana para wisatawan yang hendak datang ke Bali, terutama dari pulau Jawa.
"Karena gelombang wisatawan Indonesia yang datang ke Bali itu memang mayoritas dari Pulau Jawa," kata Asih.
Asih berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ramah turisme, apalagi menjelang akhir tahun. Hal itu supaya ekonomi di Bali bisa bergerak kembali -- bukan hotel saja tapi juga sektor-sektor lain seperti restoran, pedagang-pedagang souvenir, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah
-
Ada Fasilitas Balik Rantau Gratis dari Pemprov Jateng, Ini Cara Daftarnya