Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:14 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers di Kantornya Senin (26/7/2021). [Dok Humas]

Padahal, izin vaksinasi berbayar untuk umum hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun, isu tersebut pertamakali dilontarkan di media sosial Instagram.

Yakni sebuah akun @belvaskincare yang mengomentari postingan akun Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Dalam komentarnya, netizen dengan akun @belvaskincare menyebut bahwa ada praktik jual beli vaksin oleh oknum tidak bertanggungjawab di Kota Semarang.

Baca Juga: Cara Warga KTP Bandung Vaksin di Jakarta, Bisa Daftar Vaksin Online

Bahkan oknum itu menjual vaksin Covid-19 hingga Rp300 ribu.

"Pak wali emang boleh ya vaksinasi diperjualbelikan? Kok ada orang yang nawarin vaksinasi Covid-19 seharga 300ribu," tulisnya.

Selain jual beli vaksin Covid-19 di Kota Semarang, netizen itu juga mengungkap ada praktik jual beli kartu vaksin tanpa harus mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Bisa juga tidak perlu vaksin, nanti dicetakin kartu vaksinnya. Kami ada bukti tawaran via chatnya pak," ujar dia.

Bahkan akun @belvaskincare itu juga mengklaim memiliki bukti chat terkait jual beli vaksin covid-19 di Kota Semarang.

Baca Juga: CDC: Vaksin Pfizer 93 Persen Efektif Turunkan Risiko Rawat Inap pada Remaja

"Kami ada bukti tawaran via chat, pak," ujarnya.

Load More