SuaraJawaTengah.id - Jurnalis Suara.com mendapatkan intimidasi dari oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hal itu membuat tanda tanya, apakah terjadi tindakan korupsi di tubuh penegak hukum tersebut.
Pasalnya, Jurnalis Suara.com mendapatkan intimidasi saat melakukan konfirmasi jual beli tindak pidana hukum.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung RI pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Asisten untuk mengusut dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta terkait orang yang tengah berperkara di Kejati Lampung.
Dugaan permintaan uang itu oleh seseorang diduga Jaksa Anton Nur Ali (ANA) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada seorang wanita bernama Desi Sepprilla.
Dugaan permintaan uang itu diduga untuk meringankan hukuman suami Desi yang berperkara di pengadilan ketika itu.
"Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021).
Apalagi, kata Eben, jajarannya langsung merespons cepat, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung turut memerintahkan Asisten Pengawas Kejati untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud.
"Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait," ujar Eben.
Dalam kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton tersebut tak lepas dari adanya intimidasi terhadap jurnalis Suara.com bernama Ahmad Amri. Amri ketika itu ingin meminta konfirmasi perkara permintaan uang tersebut kepada Jaksa Anton.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf Intimidasi Jurnalis Suara.com
Menurut Eben, terkait dugaan intimidasi itu kini sudah terselesaikan. Kasi Penkum Kejati Lampung langsung melakukan konferensi pers terkait kasus itu.
"Guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," ucap eben.
Dalam pertemuan itu pun, kata Eben, telah disepakai untuk mengakhiri dengan jalan damai antara Anton dengan Amri.
"Telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," imbuhnya.
Namun pihak redaksi Suara.com membantah pernyataan sepihak Kejati Lampung yang mengatakan intimidasi tersebut adalah miskomunikasi.
"Yang dilakukan Jaksa Anton terhadap jurnalis kami, Amri, jelas sebuah tindakan intimidasi. Itu jelas melanggar kebebasan pers," ujar Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kisah Pedagang Rombengan Rejowinangun, Bertahan di Pasar yang Sepi
-
BRI Cepu Genjot Edukasi QRIS, Kunci UMKM Naik Kelas di Era Digital dan Raih Pasar Lebih Luas
-
Gubernur Luthfi Desak Pemulihan Cepat Pascabencana Pemalang: Pastikan Korban Terlayani
-
BRI Semarang Pattimura Salurkan Bantuan Peralatan untuk Kelompok Difabel, Dorong Kemandirian Ekonomi
-
5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan Paling Minim Drama: Pilihan Cerdas untuk Mobilitas Harian!