Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:22 WIB
Ekonomi yang lagi tak menentu atau kalang kabut membuat pertanyaan, bagaimana dengan kenaikan upah buruh di Jateng pada 2022?[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJawaTengah.id - Menjelang akhir tahun, buruh selalu menantikan pengumuman kenaikan upah dari pemerintah Daerah dan Provinsi. Lalu, akankah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah akan naik?

Menyadur dari Solopos.com, Upah minimum regional (UMR) atau UMP Jateng 2022 diprediksi akan naik. Pembahasan tentang UMP ini bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Dinakertrans Jawa Tengah, tepatnya pada 21 November 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (25/10/2021). Ada dua aturan yang menjadi landasan penentu UMP yaitu UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemkaner, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Meskipun demikian penetapan upah minimum tentunya tidak dapat memuaskan seluruh pihak.

Baca Juga: Heboh! Kabupaten Pemalang Disebut Punya Desa Kumuh Terbanyak di Jateng

Adapun penentuan UMR 2022 ini nantinya akan memengaruhi pendapatan sekitar 644.549 pekerja di Jateng. Sesuai pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

UMR Jateng 2021 berada di angka Rp1.798.979. Jumlah ini masih berada di bawah UMP Jawa Barat dan Jawa Timur yang berada di atas Rp1.800.000.

Meski demikian BPS Jateng mencatat pada 2020 rata-rata gaji bersih yang diterima pekerja di Jateng berada di angka Rp2.088.200. Dengan rata-rata ini pekerja di sektor jasa membawa gaji bersih sekitar Rp2.255.600/bulan, sementara industri pengolahan dan pertanian masing-masing Rp1.971.200 dan Rp1.712.000.

Akan tetapi persentase kenaikan upah minimum pada 2022 berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi seiring diterapkannya metode baru penghitungan upah minimum.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Santri Harus Jaga Kesucian Hati dan Akhlak

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.

Pada 2021, jumlah UMR tertinggi di Jateng berada di Kota Semarang dengan Rp2.810.025. Disusul Kabupaten Demak Rp2.511.526, Kendal Rp2.335.735, Kabupaten Semarang Rp2.302.797, serta Kota Salatiga Rp2.101.457.

Load More