SuaraJawaTengah.id - Menjelang akhir tahun, buruh selalu menantikan pengumuman kenaikan upah dari pemerintah Daerah dan Provinsi. Lalu, akankah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah akan naik?
Menyadur dari Solopos.com, Upah minimum regional (UMR) atau UMP Jateng 2022 diprediksi akan naik. Pembahasan tentang UMP ini bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Dinakertrans Jawa Tengah, tepatnya pada 21 November 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (25/10/2021). Ada dua aturan yang menjadi landasan penentu UMP yaitu UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemkaner, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Meskipun demikian penetapan upah minimum tentunya tidak dapat memuaskan seluruh pihak.
Baca Juga: Heboh! Kabupaten Pemalang Disebut Punya Desa Kumuh Terbanyak di Jateng
Adapun penentuan UMR 2022 ini nantinya akan memengaruhi pendapatan sekitar 644.549 pekerja di Jateng. Sesuai pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
UMR Jateng 2021 berada di angka Rp1.798.979. Jumlah ini masih berada di bawah UMP Jawa Barat dan Jawa Timur yang berada di atas Rp1.800.000.
Meski demikian BPS Jateng mencatat pada 2020 rata-rata gaji bersih yang diterima pekerja di Jateng berada di angka Rp2.088.200. Dengan rata-rata ini pekerja di sektor jasa membawa gaji bersih sekitar Rp2.255.600/bulan, sementara industri pengolahan dan pertanian masing-masing Rp1.971.200 dan Rp1.712.000.
Akan tetapi persentase kenaikan upah minimum pada 2022 berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi seiring diterapkannya metode baru penghitungan upah minimum.
“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Santri Harus Jaga Kesucian Hati dan Akhlak
Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
Berita Terkait
-
Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan