SuaraJawaTengah.id - Terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto (48) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Setyo sempat jadi buronan selama 10 tahun setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap sejak 2011 silam.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan menjelaskan, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata dia dilansir ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca Juga: Genap 650 Hari Buron, ICW: Indikasi KPK Tak Niat Tangkap Harun Masiku
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani