SuaraJawaTengah.id - Terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto (48) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Setyo sempat jadi buronan selama 10 tahun setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap sejak 2011 silam.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan menjelaskan, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata dia dilansir ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca Juga: Genap 650 Hari Buron, ICW: Indikasi KPK Tak Niat Tangkap Harun Masiku
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya