SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta.
Tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, kedua tersangka memanipulasi laporan pembelian BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.
“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial B,” kata Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).
Menurut Dandeni, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Februari 2021, kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM.
“Modusnya ada pertanggung jawaban, kuitansinya itu palsu. Jadi dalam pengelolaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atau digunakan untuk kepentingan lain dengan menggunakan bukti palsu,” ujar Dandeni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maskimal 5 tahun penjara.
“Jadi seolah beli seharga sekian di tempat mana, padahal itu tidak benar. Jadi ini truk operasional pengangkutan sampah. Notanya bikin sendiri dengan mencetak sendiri.”
Baca Juga: Buntut Pelanggaran Brutal, PPSM Magelang Tuntut PSSI Jateng Larang Wasit Doma Bertugas
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana, pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus ini tetap dilanjutkan. Tujuannya adalah menelusuri kemungkinan adanya aliran uang ke pihak-pihak lain.
“Kita ambil dulu yang paling bertanggung jawab. Kita kumpulkan alat bukti, tidak hanya untuk mengejar tersangka lain tapi untuk follow the money. Menelusuri kemana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Dandeni Herdiana.
Setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, tersangka INS dan BBT langsung dititipkan di tahanan Polres Magelang hingga 22 November 2021.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal