SuaraJawaTengah.id - Aliansi Buruh Jawa Tengah kembali mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) agar segera menetapkan kenaikan upah minimun kota (UMK) 2022 di Jateng sebesar 16 persen.
Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan kebutuhan buruh sehari-hari selama pandemi Covid-19. Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, menilai permintaan itu masih sangat realistis.
Jika dihitung secara matematis, maka kenaikan upah yang diminta sebesar Rp449.600.
“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” tegas Toto dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021).
Toto menambahkan, upah buruh di Jateng sampai saat ini masih sangat memprihatinkan. Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa, maka jumlah upah yang diterima buruh di Jateng cukup rendah. Bahkan UMP Jateng pada 2021 termasuk nomor dua terendah se-Indonesia.
Adapun perincian kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp115.000, hand sanitizer Rp90.000, sabun cair 150 ml rp29.600, vitamin Rp75.000, kuota internet Rp100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50% sebesar Rp40.000. Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan Rp449.600.
Toto pun menilai masih banyak diskriminasi terkait sistem pengupahan buruh. “Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah.
Jika usulan tersebut diterima, maka besaran upah yang diterima buruh di Soloraya 2022 mengacu pada UMK 2021 sebesar:
Baca Juga: Buruh Minta Wali Kota Bekasi Naikkan Upah 10 Persen di Tahun 2022
Kota Solo Rp2.013.810 + Rp449.600 = Rp2.463.410
Boyolali Rp2.000.000+ Rp449.600 = Rp2.449.600
Sragen Rp1.829.500 + Rp449.600 = Rp2.279.100
Klaten Rp2.011.514 + Rp449.600 = Rp2.461.114
Wonogiri Rp1.827.000 + Rp449.600 = Rp2.276.600
Karanganyar Rp2.054.040 + Rp449.600 = Rp2.503.640
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight