SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09%. Dari kenaikan itu, Jawa Tengah akan menjadi daerah dengan upah buruh terendah secara nasional.
Menyadur dari Solopos.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 naik 1,09%. Jika dihitung kasar, maka UMP Jateng 2022 hanya naik Rp19.608 sehingga menjadi Rp1.818.578,87.
Kenaikan UMP 2022 ini terbilang cukup kecil jika dibandingkan pada periode 2017-2020 yang naik di atas 8%, sementara pada 2021 di masa pandemi naik 3%. Pada 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP naik hingga 3,68%.
Dilansir Jatengprov.go.id, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, kala itu menegaskan keputusan tentang kenaikan UMP merupakan wujud jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Dengan keputusan tersebut maka UMP Jateng 2021 naik sebesar Rp56.963,90 sehingga totalnya menjadi Rp1.798.979. Sementara pada 2022,kaum buruh di Jateng meminta kenaikan upah sekitar 10% atau Rp400.000. Namun jika UMP 2022 dipatok naik hanya 1,09%, maka hal ini tentu jauh di bawah ekspektasi kaum buruh.
Permintaan kaum buruh di Jateng tentang kenaikan UMP 2022 sebesar 10% itu didasari jumlah kebutuhan yang meningkat. Sekjen KSPI, Aulia Hakim, mengatakan bahwa upah buruh di Jateng jauh lebih kecil dibandingkan provinsi lain. Apalagi pada masa pandemi mereka harus mengeluarkan anggaran untuk membeli masker, hand sanitizer, vitamin, kuota belajar untuk anak dan lain sebagainya.
Usulan tersebut direspons baik oleh Gubernur Ganjar. Dia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan besaran UMP Jateng 2022 sesuai dengan kondisi perusahaan yang terdampak pandemi.
“Makanya saya minta semua melihat, syukur-syukur kawan-kawan buruh membantu mengklaster, apakah perusahaan tempat mereka bekerja masih untung, biasa saja atau nyungsep. Karena kami saat ini ngopeni banyak sekali mereka yang terkena PHK, pengurangan jam kerja dan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Mantap Lur! 19 Juta Orang di Jawa Tengah Sudah Divaksin Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!