SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09%. Dari kenaikan itu, Jawa Tengah akan menjadi daerah dengan upah buruh terendah secara nasional.
Menyadur dari Solopos.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 naik 1,09%. Jika dihitung kasar, maka UMP Jateng 2022 hanya naik Rp19.608 sehingga menjadi Rp1.818.578,87.
Kenaikan UMP 2022 ini terbilang cukup kecil jika dibandingkan pada periode 2017-2020 yang naik di atas 8%, sementara pada 2021 di masa pandemi naik 3%. Pada 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP naik hingga 3,68%.
Dilansir Jatengprov.go.id, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, kala itu menegaskan keputusan tentang kenaikan UMP merupakan wujud jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Dengan keputusan tersebut maka UMP Jateng 2021 naik sebesar Rp56.963,90 sehingga totalnya menjadi Rp1.798.979. Sementara pada 2022,kaum buruh di Jateng meminta kenaikan upah sekitar 10% atau Rp400.000. Namun jika UMP 2022 dipatok naik hanya 1,09%, maka hal ini tentu jauh di bawah ekspektasi kaum buruh.
Permintaan kaum buruh di Jateng tentang kenaikan UMP 2022 sebesar 10% itu didasari jumlah kebutuhan yang meningkat. Sekjen KSPI, Aulia Hakim, mengatakan bahwa upah buruh di Jateng jauh lebih kecil dibandingkan provinsi lain. Apalagi pada masa pandemi mereka harus mengeluarkan anggaran untuk membeli masker, hand sanitizer, vitamin, kuota belajar untuk anak dan lain sebagainya.
Usulan tersebut direspons baik oleh Gubernur Ganjar. Dia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan besaran UMP Jateng 2022 sesuai dengan kondisi perusahaan yang terdampak pandemi.
“Makanya saya minta semua melihat, syukur-syukur kawan-kawan buruh membantu mengklaster, apakah perusahaan tempat mereka bekerja masih untung, biasa saja atau nyungsep. Karena kami saat ini ngopeni banyak sekali mereka yang terkena PHK, pengurangan jam kerja dan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Mantap Lur! 19 Juta Orang di Jawa Tengah Sudah Divaksin Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami