SuaraJawaTengah.id - Hampir terprovokasi, ribuan massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) akhirnya sampai di kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk meminta kenaikan UMK naik 16 persen.
"Tadi kita tetap diprovokasi di depan Gedung Pramuka," kata salah satu juru bicara aliansi buruh, Karmanto, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan, buruh selalu menjadi pihak tertindas dituntut bekerja maksimal, tetapi diberi upah minimal. Menurutnya, kebijakan pemerintah bukannya menunjukkan keadilan dan kesejahteraan.
"Malah justru memicu petaka bagi rakyat kecikecil. Para penentu kebijakan hanya berpikir ‘investasi’, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh," ujarnya.
Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dipastikan akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
"Undang-undang tersebut mengatur tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, " katanya.
Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.
"Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022," ucapnya.
Menurutnya, penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan sesuai dengan kebutuhan di masa pandemi Covid 19bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Di Festival HAM 2021, Ganjar Pranowo Bercerita Soal Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
"Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen," katanya.
Aliansi Buruh Jawa Tengah merupakan gabungan buruh di Jawa Tengah, masing-masing: Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN).
Kemudian Serikat Buruh Kerakayatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC).
Lalu Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan
-
BRI Hadirkan Registrasi BRImo Global, Tersedia di 15 Negara Sekaligus
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan
-
BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun