SuaraJawaTengah.id - Hampir terprovokasi, ribuan massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) akhirnya sampai di kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk meminta kenaikan UMK naik 16 persen.
"Tadi kita tetap diprovokasi di depan Gedung Pramuka," kata salah satu juru bicara aliansi buruh, Karmanto, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan, buruh selalu menjadi pihak tertindas dituntut bekerja maksimal, tetapi diberi upah minimal. Menurutnya, kebijakan pemerintah bukannya menunjukkan keadilan dan kesejahteraan.
"Malah justru memicu petaka bagi rakyat kecikecil. Para penentu kebijakan hanya berpikir ‘investasi’, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh," ujarnya.
Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dipastikan akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
"Undang-undang tersebut mengatur tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, " katanya.
Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.
"Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022," ucapnya.
Menurutnya, penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan sesuai dengan kebutuhan di masa pandemi Covid 19bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Di Festival HAM 2021, Ganjar Pranowo Bercerita Soal Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
"Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen," katanya.
Aliansi Buruh Jawa Tengah merupakan gabungan buruh di Jawa Tengah, masing-masing: Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN).
Kemudian Serikat Buruh Kerakayatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC).
Lalu Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan