SuaraJawaTengah.id - Hampir terprovokasi, ribuan massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) akhirnya sampai di kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk meminta kenaikan UMK naik 16 persen.
"Tadi kita tetap diprovokasi di depan Gedung Pramuka," kata salah satu juru bicara aliansi buruh, Karmanto, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan, buruh selalu menjadi pihak tertindas dituntut bekerja maksimal, tetapi diberi upah minimal. Menurutnya, kebijakan pemerintah bukannya menunjukkan keadilan dan kesejahteraan.
"Malah justru memicu petaka bagi rakyat kecikecil. Para penentu kebijakan hanya berpikir ‘investasi’, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh," ujarnya.
Salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dipastikan akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
"Undang-undang tersebut mengatur tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, " katanya.
Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.
"Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022," ucapnya.
Menurutnya, penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan sesuai dengan kebutuhan di masa pandemi Covid 19bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Di Festival HAM 2021, Ganjar Pranowo Bercerita Soal Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
"Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen," katanya.
Aliansi Buruh Jawa Tengah merupakan gabungan buruh di Jawa Tengah, masing-masing: Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja (SP)- Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (FS PRIN).
Kemudian Serikat Buruh Kerakayatan (SERBUK) Jawa Tengah, Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS), Serikat Buruh Mandiri Coca-Cola (SBMCC).
Lalu Federasi Serikat Buruh Readimik dan Konstruksi (FSBRK), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Semarang, dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain