SuaraJawaTengah.id - Kasus prostitusi online threesome berhasil dibongkar jajaran Subdit V/Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus itu, aparat mengamankan dua tersangka yakni seorang laki-laki berinisial GA dan seorang perempuan bernama WI.
Keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel di Semarang saat sedang bertransaksi melalui media sosial Twitter dengan modus berhubungan intim tiga orang.
Direktur Reserse Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, sebelum penangkapan kedua tersangka, praktek terlarang tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber.
Kemudian mendapatkan sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.
Mendapati hal tersebut anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto melakukan pendalaman.
Pada Senin, 16 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar Hotel di Semarang.
Tim Subdit V pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.
"Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung,” ujar Rosyid dalam rilis yang diterima, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Pengacara Oknum Dosen Unri Sebut Pelapor Terindikasi Prostitusi Online
“Lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3.000.000 ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga," imbuhnya.
Kompol Rosyid mengatakan terlapor mengaku bahwa sebagai pemilik akun twitter @Pasutrixxxxx yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan