SuaraJawaTengah.id - Kasus prostitusi online threesome berhasil dibongkar jajaran Subdit V/Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus itu, aparat mengamankan dua tersangka yakni seorang laki-laki berinisial GA dan seorang perempuan bernama WI.
Keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel di Semarang saat sedang bertransaksi melalui media sosial Twitter dengan modus berhubungan intim tiga orang.
Direktur Reserse Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, sebelum penangkapan kedua tersangka, praktek terlarang tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber.
Kemudian mendapatkan sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.
Mendapati hal tersebut anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto melakukan pendalaman.
Pada Senin, 16 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar Hotel di Semarang.
Tim Subdit V pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.
"Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung,” ujar Rosyid dalam rilis yang diterima, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Pengacara Oknum Dosen Unri Sebut Pelapor Terindikasi Prostitusi Online
“Lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3.000.000 ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga," imbuhnya.
Kompol Rosyid mengatakan terlapor mengaku bahwa sebagai pemilik akun twitter @Pasutrixxxxx yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota