SuaraJawaTengah.id - Upah buruh menjadi perhatian banyak pihak. Selain masih rendah, keadaan ekonomi saat ini masih kurang stabil.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Jawa Tengah (Jateng) Rp1.812.935. Hal itu sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini.
Apindo menilai penetapan upah minimum itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan. Selain itu, pengusaha juga jarang menerapkan UMP yang diputuskan oleh Gubernur.
“UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku. Meskipun pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakannya sebagai dasar pengupahan bagi pekerja,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, dikutip dari ANTARA, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, kalangan pengusaha tidak pernah menggunakan UMP untuk membayar gaji para karyawannya yang bekerja di atas satu tahun karena upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dirinya menilai peraturan pengupahan yang baru merupakan hal yang positif dan menyehatkan bagi dunia kerja. Peraturan pengupahan yang tertuang dalam PP 36/2021 tengtang Pengupahan itu merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.
“Ini satu pertanda baik, Pak Gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu, terutama teman-teman kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimum itu untuk pemula,” ujarnya.
Selain itu, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng dan meningkatkan produktivitas. Ketua Apindo Jateng itu juga menilai sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja.
“Harapan saya, teman-teman dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan,” katanya.
Baca Juga: UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo
Sekadar informasi, Pemprov Jateng melalui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935. UMP 2022 ini mengalami kenaikan sekitar 0,78%, atau setara Rp13.956, dari UMP tahun sebelumnya sekitar Rp1.798.979,12.
Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, tertanggal 20 November 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir