Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 November 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi lampu jalan. Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal akan dipadamkan menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal akan dipadamkan menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu diungkapkan Kepala ‎Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sugiyanto saat menghadiri audiensi yang digelar di DPRD Kota Tegal, Senin (29/11/2021). 

Audiensi itu dilakukan warga dan pedagang di kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila‎ dengan DPRD dan Pemkot Tegal terkait penutupan akses menuju kawasan alun-alun.

"PJU akan dipadamkan mulai 1 Desember 2021. Tidak hanya di alun-alun, tapi PJU se Kota Tegal. Ini sekaligus sebagai sosialisasi," kata Sugiyanto.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Tegal Diperkirakan Puluhan Miliar

‎Sugiyanto mengungkapkan, pemadaman PJU akan dilakukan hingga 1 Januari 2022. Selama satu bulan, seluruh PJU di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat publik baru akan dinyalakan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.30 WIB. 

"Setelah 1 Januari 2022, PJU akan dinormalkan kembali, yaitu mulai dinyalakan pukul ‎17.30 sampai 06.30," jelas Sugiyanto.

‎Menurut Sugiyanto, pemadaman PJU tersebut dilakukan untuk mencegah keramaian dan menyusul akan diterapkannya PPKM Level 3 serentak di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti diketahui, ‎pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19.

Adapun aturan selama masa penerapan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi  Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ‎Nomor 62 Tahun 2021. ‎

Baca Juga: Kebakaran Hebat Ludeskan Belasan Kapal Nelayan di Kota Tegal

"Pemadaman PJU ini untuk mencegah keramaian dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Sugiyanto.

Selain akan memadamkan lampu PJU, Pemkot Tegal sebelumnya juga kembali menutup sejumlah ruang publik menjelang penerapan PPKM Level 3 serentak. Salah satunya adalah Taman Pancasila.

Ruang publik yang setiap hari ramai didatangi masyarakat dan menjadi tempat wisata baru itu ditutup kembali mulai 22 November 2021 setelah sempat dibuka mulai 28‎ Oktober 2021 seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan status PPKM Kota Tegal yang turun ke level 1.

Kontributor : F Firdaus

Load More