Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 November 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan Internasional. Virus omicron menjadi ancaman baru di dunia, pemerintah Indonesia harus segera memperketat pintu masuk ke Indonesia. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Karena itu dia mengingatkan masyarakat untuk tidak boleh lengah dan harus tetap waspada dengan cara memperkuat disiplin penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, dia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.
[ANTARA]

Baca Juga: Dokter Sebut Varian Omicron Tidak Picu Gejala Kehilangan Indra Penciuman

Load More