SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI menyelenggarakan webinar pengendalian gratifikasi sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, atau Hakordia tahun 2021. Pada kegiatan tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tak ingin jajarannya menjadi pelaku tindak pidana korupsi.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan bahwa gratifikasi merupakan sebuah budaya yang harus diubah dengan komitmen bersama. Salah satunya diperlukan contoh - contoh yang diberikan para pimpinan ke bawah, sehingga seluruh elemen dapat memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"Maka menurut saya kita harus bersama - sama dalam memerangi korupsi. Tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, jangan hanya dibebankan pada KPK, atau aparat penegak hukun yang lain, tapi menjaga tanggung jawab seluruh warga bangsa," kata Hendi dalam webinar Selasa (3011/2021).
Hendi menyatakan semua warga semarang bisa melaporkan terhadap dirinya jika terjadi tindak pidana korupsi pada jajaan Pemerintah Kota Semarang.
"Untuk itu kami di Kota Semarang sendiri juga memaksimalkan kanal pelaporan lapor Hendi, sehingga masyarakat bisa aktif melaporkan bila menemukan hal - hal yang perlu penindakan secara tegas," tegas Hendi.
Diketahui, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, menekankan pentingnya upaya pengedalian gratifikasi dilakukan dalam membangun pelayanan publik yang tidak memihak. Untuk dirinya pun mendorong adanya peningkatan tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang dapat memberikan kepastian pada masyarakat, sehingga tidak terdapat potensi gratifikasi.
"Bahwa ketika banyak gratifikasi, maka pelayanan publik akan pro kepada yang memberi. Nah, adanya pro kepada yang memberi itu yang sebenarnya kita hindari dengan cara melaporkan gratifikasi," tekan Nurul Ghufron. "Maka perlu tata kelola mulai dari keuangan negara hingga layanan publik itu bisa berkepastian. Kalau sudah berkepastian, harapannya tidak perlu lagi ada pemberian - pemberian yang bisa mempengaruhi penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan jika gratifikasi sebenarnya memiliki pengertian yang netral. namun bagi penyelenggara negara, gratifikasi dan suap kemudian memiliki perbedaan yang tipis. Untuk itu dirinya menegaskan perlu adanya pelaporan gratifikasi agar kemudian penyelenggara negara tidak terjerat pidana.
"Beda gratifikasi dan suap kalau bahasa anak mudanya beti, atau beda tipis. Untuk itu bagi yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan tidak boleh lebih dari 30 hari," jelas Edward. "Maka ketika menduduki jabatan publik, penyelenggara negara tidak boleh lagi menerima apapun baik secara langsung, maupun tidak langsung," pungkasnya.
Baca Juga: Tanggapan Kejati Riau soal Isu Terlibat Kongkalikong di Kasus Bansos Siak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan