SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal, Kamis (2/12/2021).
Rokok ilegal itu ditawarkan melalui perdagangan secara dalam jaringan alias elektronik atau e-commerce. Bea dan Cukai Kudus pun menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal.
"Sebelumnya kami juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan modus serupa dengan memanfaatkan penjualan secara daring," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dikutip dari ANTARA, Kamis (2/12/2021).
Kasus pertama yang diungkap, yakni pada 7 September 2021 di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, serta rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Untuk kasus terbaru, kata dia, diungkap pada tanggal 26 November 2021 ketika mendapatkan informasi akan adanya pengiriman barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi jasa pengiriman di Mayong, Kabupaten Jepara, yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 19.30 WIB tim KPPBC mendapati sebuah mobil dari jasa pengiriman terparkir di depan kantor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal, ditemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek sebanyak 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp163.518.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp105,67 juta. Tiga hari setelah pengungkapan tersebut, KPPBC Kudus kembali mengungkap kasus rokok ilegal di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 64 bal berisi 88.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 40.000 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Baca Juga: Pemkab Sleman Raih Rp1,6 Miliar dari Pengembalian Cukai Tembakau Tahun Ini
Perkiraan nilai barang Rp130,56 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp85,8 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!