SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal, Kamis (2/12/2021).
Rokok ilegal itu ditawarkan melalui perdagangan secara dalam jaringan alias elektronik atau e-commerce. Bea dan Cukai Kudus pun menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal.
"Sebelumnya kami juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan modus serupa dengan memanfaatkan penjualan secara daring," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dikutip dari ANTARA, Kamis (2/12/2021).
Kasus pertama yang diungkap, yakni pada 7 September 2021 di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, serta rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Untuk kasus terbaru, kata dia, diungkap pada tanggal 26 November 2021 ketika mendapatkan informasi akan adanya pengiriman barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi jasa pengiriman di Mayong, Kabupaten Jepara, yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 19.30 WIB tim KPPBC mendapati sebuah mobil dari jasa pengiriman terparkir di depan kantor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal, ditemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek sebanyak 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp163.518.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp105,67 juta. Tiga hari setelah pengungkapan tersebut, KPPBC Kudus kembali mengungkap kasus rokok ilegal di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 64 bal berisi 88.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 40.000 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Baca Juga: Pemkab Sleman Raih Rp1,6 Miliar dari Pengembalian Cukai Tembakau Tahun Ini
Perkiraan nilai barang Rp130,56 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp85,8 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025