SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal, Kamis (2/12/2021).
Rokok ilegal itu ditawarkan melalui perdagangan secara dalam jaringan alias elektronik atau e-commerce. Bea dan Cukai Kudus pun menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal.
"Sebelumnya kami juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan modus serupa dengan memanfaatkan penjualan secara daring," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dikutip dari ANTARA, Kamis (2/12/2021).
Kasus pertama yang diungkap, yakni pada 7 September 2021 di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, serta rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Untuk kasus terbaru, kata dia, diungkap pada tanggal 26 November 2021 ketika mendapatkan informasi akan adanya pengiriman barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi jasa pengiriman di Mayong, Kabupaten Jepara, yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 19.30 WIB tim KPPBC mendapati sebuah mobil dari jasa pengiriman terparkir di depan kantor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal, ditemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek sebanyak 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp163.518.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp105,67 juta. Tiga hari setelah pengungkapan tersebut, KPPBC Kudus kembali mengungkap kasus rokok ilegal di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 64 bal berisi 88.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 40.000 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Baca Juga: Pemkab Sleman Raih Rp1,6 Miliar dari Pengembalian Cukai Tembakau Tahun Ini
Perkiraan nilai barang Rp130,56 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp85,8 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi