Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Desember 2021 | 17:56 WIB
Ilustrasi keributan pemain sepak bola. [dok]

SuaraJawaTengah.id - Dalam pertandingan sepak bola, gesekan fisik antar pemain merupakan hal yang lumrah. Tak jarang juga gesekan tersebut berujung pada keributan. Namun

Kasus pertikaian di lapangan sepak bola yang membawanya hingga ke meja hijau sangatlah langka.

Baru-baru ini, kasus keributan antar pemain dalam pertandingan persahabatan sepakbola antar kampung (tarkam) benar terjadi.

Pertikaian tersebut melibatkan pemain klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di lapangan wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, 14 Agustus 2021 silam.

Baca Juga: Sedang Siaran Langsung Serie A, Jurnalis Perempuan Ini Dilecehkan Suporter

Dua orang pemain dari IM 90, yaitu TG dan IW, warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara sejak tanggal 28 Oktober 2021.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni menyayangkan kliennya sudah mendekap ditahanan tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Pada pokoknya, kami sangat menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini karena memang pelapor tidak mencabut laporannya. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU. Tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya, Senin (6/12/2021).

Pelapor merupakan pemain dari klub sepakbola Arwana Banjarkerta berinisial FB. Kronologi terjadinya pertikaian tersebut bermula saat pelapor FB menekel keras tersangka IW dari belakang tanpa bola. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB. 

Saat kejadian dari kedua tim sudah berusaha untuk melerai, akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali. 

Baca Juga: 3 Wisata Purbalingga Paling Recommended, Dijamin Menyegarkan Mata

Kericuhan pun terus berlanjut, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klubnya FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana.

TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'.

Atas kejadian tersebut, Aan mengatakan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. 

"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB (pelapor) sendiri," jelasnya. 

Aan mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara damai di lapangan. Tidak hanya itu, proses mediasi pun dilakukan dengan melibatkan kepala desa setempat.

Namun secara mengejutkan, FB justru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet karena tidak terima.

"Kedua pihak sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai disitu, tapi ternyata kasusnya terus berlanjut," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepakbola tersebut diduga terjadi penganiayaan. 

"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," katanya.

Atas dasar itu Polres Purbalingga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," tuturnya.

Kaitannya dengan penahanan kedua tersangka, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri menurut Gurbacov.

"Penyidik punya keyakinan apakah perlu ditahan atau tidak, itu adalah keyakinan penyidik dengan berbagai pertimbangan," tandasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More