"Kedua pihak sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai disitu, tapi ternyata kasusnya terus berlanjut," terangnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepakbola tersebut diduga terjadi penganiayaan.
"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," katanya.
Atas dasar itu Polres Purbalingga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," tuturnya.
Kaitannya dengan penahanan kedua tersangka, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri menurut Gurbacov.
"Penyidik punya keyakinan apakah perlu ditahan atau tidak, itu adalah keyakinan penyidik dengan berbagai pertimbangan," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Sedang Siaran Langsung Serie A, Jurnalis Perempuan Ini Dilecehkan Suporter
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang