Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Desember 2021 | 17:56 WIB
Ilustrasi keributan pemain sepak bola. [dok]

"Kedua pihak sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai disitu, tapi ternyata kasusnya terus berlanjut," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepakbola tersebut diduga terjadi penganiayaan. 

"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," katanya.

Atas dasar itu Polres Purbalingga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," tuturnya.

Kaitannya dengan penahanan kedua tersangka, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri menurut Gurbacov.

"Penyidik punya keyakinan apakah perlu ditahan atau tidak, itu adalah keyakinan penyidik dengan berbagai pertimbangan," tandasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: Sedang Siaran Langsung Serie A, Jurnalis Perempuan Ini Dilecehkan Suporter

Load More