SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap Novia Widyasari yang berujung bunuh diri, menunjukkan Indonesia darurat kekerasan seksual. Perlu payung hukum yang melindungi hak korban kekerasan seksual.
Staf Divisi Advokasi, Dokumentasi dan Publikasi Sahabat Perempuan, Dian Prihatini mengatakan, Novia Widyasari menderita tekanan batin akibat kekerasan seksual.
Novia dipaksa melakukan aborsi oleh pacarnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dia mengaku menjadi korban kekerasan secara berulang sejak berhubungan dengan Randy.
“Miris jelas ya. Kenapa baru dikasuskan setelah dia (Novia) meninggal. Menurut beberapa sumber, dia sudah melaporkan tapi tidak ada tanggapan,” kata Dian Prihatini saat ditemui di kantor Sahabat Perempuan, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Temuan Komnas Perempuan: NWR Alami Kekerasan Seksual dari Pacar Sejak 2 Tahun Lalu
Beban Novia semakin berat karena banyak pihak meragukan kesaksiannya sebagai korban pemerkosaan. Hubungan seksual keduanya dianggap didasari rasa suka sama suka.
Menurut Dian, kesaksian korban harus didengar sebagai dasar penentuan kasus pemerkosaan. Kesimpulan terjadinya hubungan seksual yang didasari rasa suka sama suka, dianggap cacat jika diambil dari pendapat orang lain.
“Perkosaan atau bukan, sumber keterangannya harus dari korban. Dia merasa diperkosa atau tidak. Jangan menyimpulkan suka sama suka atas pendapat orang lain. Dianggap korbannya mau-mau saja.”
Dian kecewa penggiringan opini yang mengarahkan kasus ini pada hubungan seksual berdasarkan persetujuan. “Mirisnya bahwa masyarakat mengamini itu. Banyak yang meragukan (keterangan korban). Menuduh ini zina,” ujar Dian.
Sahabat Perempuan meyakini, kasus serupa banyak terjadi di masyarakat. Berdasarkan survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, sebanyak 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Disahkan
Sahabat Perempuan mendesak dibentuk payung hukum yang mengatur penindakan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. “Darurat kekerasan seksual ini sudah dari lama. Kami mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan,” kata Dian.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025