SuaraJawaTengah.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh ruas jalan dikeluhkan warga.
Kebijakan yang dijalankan untuk mencegah kerumunan dan mendukung rencana penerapan PPKM Level 3 serentak pada masa libur Natal dan Tahun Baru itu bahkan disebut sudah "memakan korban".
Hal itu ditunjukkan dalam unggahan yang viral di media sosial, Selasa (7/12/2021). Dalam unggahan di akun grup Facebook JUAL BELI TEGAL - SLAWI, terdapat sejumlah foto yang memperlihatkan gerobak milik seorang penjual martabak porak-poranda setelah ditabrak pengendara mobil pada Senin (6/12/2021) malam.
Penjual martabak itu harus mengalami nasib nahas menjadi korban tabrak lari. Padahal dagangannya sedang sepi pembeli karena adanya kebijakan pemadaman lampu PJU.
"Korban tabrak lari efek udan deres plus lampu dalan dipateni..korban penjual martabak depan RSUD Kardina sebelah utara, Pelaku diduga mengendarai granmax, sepion pecah satu, posisi udan karo mati lampu plat ora katon.. Melasi dagangan sepi gara-gara mati lampu.. Eh apes kena tabrak lari Nggo pelaku muga2 ndue iktikad baik bertanggungjawab," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Unggahan itu dibagikan ulang di akun grup INFO SEPUTAR TEGAL dan sudah dibagikan puluhan kali oleh warganet.
Ratusan komentar juga membanjiri unggahan itu. Sebagian warganet mempertanyakan adanya kebijakan pemadaman lampu pada malam hari yang dijalankan Pemkot Tegal karena sudah memakan korban.
"Harusnya pemerintah mengkaji dan meninjau uang. Rakyat wis manut dan kepaksa utk vaksin hampir 108 % tetapi pemerintah tidak ada timbal baliknya mensejahterakan rakyatnya justru tambah menyengsarakan rakyatnya," tulis akun Echo Sulistyo.
"Di Kota Semarang pernah dilaksanakan kebijakan tersebut tapi akhirnya dievaluasi hanya beberapa hari karena rawan kejahatan malam hari seperti begal dll. Tidak efektif sepertinya untuk kebijakan pemadaman lampu jalan di malam hari," tulis akun Hery Setiawan.
Baca Juga: Rem Blong, Bus Rombongan Santri Terguling di Jalur Wisata Guci Tegal, Balita Jadi Korban
Dimintai tanggapan, Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Sudjatmiko mengaku turut prihatin dengan kejadian yang dialami penjual martabak tersebut.
"Ini menjadi perhatian tentang perlunya kehati-hatian dalam berkendara dan perlunya mengindahkan aturan berjualan," katanya, Selasa (7/12/2021).
Sudjatmiko mengatakan, kebijakan pemadaman lampu PJU di seluruh ruas jalan di Kota Tegal mulai 1 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 sudah disosialisasikan disertai imbauan agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan waspada karena kondisi gelap.
"Kebijakan pemadaman PJU atau pengaturan jam nyala 00.00 - 05.30 adalah darurat, merupakan tindak lanjut hasil rakor tim penanggulangan Covid-19, dalam hal ini kepala daerah, dalam upaya menjaga kondisi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurut Sudjatmiko, sesuai Undang-undang (UU) Lalu Lintas, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu penerangan sesuai penggunaannya. Dia juga menyebut pedagang tidak seharusnya berjualan di badan jalan. "Sesuai UU Lalu Lintas, badan jalan bukan tempatnya untuk berjualan, pelanggar bisa dikenai sanksi," ucapnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius