SuaraJawaTengah.id - Kematian Novia Widyasari di makam ayanhya terus menjadi perhatian publik. Mahasiswi cantik itu meninggal dengan keadaan hamil.
Kehamilan Novia dari hubungan terlarang dengan seorang Polisi ini diduga menjadi awal mula sang mahasiswi memutuskan mengakhiri hidupnya.
Seorang Polisi bernama Bripda Randy Bagus menolak menikah dengan Novia demi kariernya di kepolisian. Padahal janin dari hasil perbuatan mereka harus segera diselamatkan.
Namun demikina, bukan mendapat tanggungjawab, Novia malah mendapatkan tekanan dari pacarnya untuk menggugurkan kandungannya tersebut dari hasil hubungan terlarang.
Bripda Randy Bagus melakukan aborsi 2 kali, yakni saat usia kandungan Novia berusia hitungan minggu pada 2020 & saat usia kandungan berusia 4 bulan pada 2021.
Bripda Randy telah ditahan di Polda Jawa Timur. Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 & pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.
Diketahui sebelum Novia meninggal, ia sempat mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Agustus 2021 lalu. Aduan dilayangkan secara daring tengah malam.
Setelahnya, Komnas Perempuan berusaha menghubungi Novia dan baru menjalin komunikasi di awal November 2021. Di momen itulah Novia menjelaskan semua permasalahan yang ia alami.
Baca Juga: Novia Widyasari Kirim Pesan ke Laura Anna Sebelum Meninggal: Semoga Lekas Sembuh
Novia juga mengirimkan bukti kekerasan yang dialaminya selama 2 tahun menjalin hubungan dengan Randy ke Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi membeberkan alasan mengapa Randy menolak untuk menikahi korban. Korban awalnya meminta agar Randy menikahinya, namun keinginan itu ditolak pada Agustus 2021 lalu.
“Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021, itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karier dari pelaku,” ujar Siti, Selasa (7/12/2021).
Tak sampai di situ, ketika korban hamil untuk yang kedua kali, ibu korban mencoba menjalin komunikasi dengan keluarga Randy. Namun, korban malah dituduh telah menjebak Randy agar ia bisa dinikahi.
Selain itu, korban juga mengatakan kalau pemaksaan aborsi turut didukung oleh keluarga Randy. Tuduhan yang dilayangkan keluarga Randy kepada korban pun meninggalkan luka yang mendalam baginya.
“Terlebih kemudian sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban meninggal dunia,” tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau