"Masih dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses Penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Jumlah Kasus Kekerasan Seksual
Baca Juga: Buntut Meninggalnya Novia Widyasari, Keluarga Pelaku Sampai Diteror Netizen
Tercatat sebanyak 18 kasus tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak di Banjarnegara, hingga November 2021, yang dilaporkan ke Polisi dan kebanyakan korban dan pelaku orang dekat dan saling mengenal.
"Kasus setubuh 10 kasus, Cabul 6 kasus, prostitusi 1 dan Zina 1 kasus, korban anak dibawah umur sebanyak 14 orang," Ungkap Kasat Reskrim.
Sedangkan tahun 2020 terdapat 29 kasus yang dilaporkan, meliputi, setubuh 17 kasus, cabul 9, KDRT 2, Prostitusi 1 kasus.
"Korban anak dibawah umur sebanyak 25 anak," ujarnya.
Kasat Reskrim menghimbau, agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai jadi korban kejahatan seksual.
Baca Juga: Novia Widyasari Meninggal Kondisi Hamil, Sahabat Perempuan: Darurat Kekerasan Seksual
"Jika terjadi tindak kejahatan, segera lapor, kami siap menerima dan menangani laporan masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
-
NU Kabupaten Bogor Dukung Proses Hukum Ustaz Pelaku Kekerasan Seksual: Tak Ada Kriminalisasi Ulama
-
Kisah Kontroversial Pria Asal Rusia yang Menghukum Pelaku Kekerasan Seksual dengan Kematian
-
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
-
100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
-
BRI Peduli Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Jatingaleh
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng