SuaraJawaTengah.id - Tarif pajak diprediksi akan naik, seiring berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Kenaikan tarif pajak akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.
Menyadur dari Solopos.com, Pada Selasa (7/12/2021), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui UU KHPD yang sebelumnya masih berupa rancangan.
Anggota dewan pun akan menyerahkan aturan tersebut kepada istana untuk memperoleh tanda tangan presiden dan nomor aturan, sehingga resmi menjadi UU.
UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dalam bagian kebijakan itu, diatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan.
Beleid itu mengatur bahwa tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5%. Sebelumnya tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,3%.
“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD pada Rabu (8/12/2021).
Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Adapun, tarif PBB akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.
Baca Juga: 93.915 Kendaraan di Riau Dapat Pemutihan Denda Pajak Rp 35 Miliar
Selain PBB, UU HKPD pun mengatur penyederhanaan jenis PDRD, yakni reklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyederhanaan itu tidak akan mengurangi nilai PDRD, tetapi justru dapat menekan biaya administrasi pemungutan.
UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66%. Selain itu, akan terdapat opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Menurut Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring berlakunya UU HKPD, salah satunya dari perpajakan. Oleh karena itu, perlu terdapat pengelolaan anggaran yang lebih optimal dan efektif agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025