SuaraJawaTengah.id - Tarif pajak diprediksi akan naik, seiring berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Kenaikan tarif pajak akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.
Menyadur dari Solopos.com, Pada Selasa (7/12/2021), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui UU KHPD yang sebelumnya masih berupa rancangan.
Anggota dewan pun akan menyerahkan aturan tersebut kepada istana untuk memperoleh tanda tangan presiden dan nomor aturan, sehingga resmi menjadi UU.
UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dalam bagian kebijakan itu, diatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan.
Beleid itu mengatur bahwa tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5%. Sebelumnya tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,3%.
“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD pada Rabu (8/12/2021).
Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Adapun, tarif PBB akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.
Baca Juga: 93.915 Kendaraan di Riau Dapat Pemutihan Denda Pajak Rp 35 Miliar
Selain PBB, UU HKPD pun mengatur penyederhanaan jenis PDRD, yakni reklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyederhanaan itu tidak akan mengurangi nilai PDRD, tetapi justru dapat menekan biaya administrasi pemungutan.
UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66%. Selain itu, akan terdapat opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Menurut Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring berlakunya UU HKPD, salah satunya dari perpajakan. Oleh karena itu, perlu terdapat pengelolaan anggaran yang lebih optimal dan efektif agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka