SuaraJawaTengah.id - Tarif pajak diprediksi akan naik, seiring berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Kenaikan tarif pajak akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.
Menyadur dari Solopos.com, Pada Selasa (7/12/2021), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui UU KHPD yang sebelumnya masih berupa rancangan.
Anggota dewan pun akan menyerahkan aturan tersebut kepada istana untuk memperoleh tanda tangan presiden dan nomor aturan, sehingga resmi menjadi UU.
Baca Juga: 93.915 Kendaraan di Riau Dapat Pemutihan Denda Pajak Rp 35 Miliar
UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dalam bagian kebijakan itu, diatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan.
Beleid itu mengatur bahwa tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5%. Sebelumnya tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,3%.
“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD pada Rabu (8/12/2021).
Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Adapun, tarif PBB akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling
Selain PBB, UU HKPD pun mengatur penyederhanaan jenis PDRD, yakni reklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyederhanaan itu tidak akan mengurangi nilai PDRD, tetapi justru dapat menekan biaya administrasi pemungutan.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Begini Cara Cek Pajak dan Pembayarannya
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai GoPay 2025, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka