SuaraJawaTengah.id - Tarif pajak diprediksi akan naik, seiring berlakunya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Kenaikan tarif pajak akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.
Menyadur dari Solopos.com, Pada Selasa (7/12/2021), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui UU KHPD yang sebelumnya masih berupa rancangan.
Anggota dewan pun akan menyerahkan aturan tersebut kepada istana untuk memperoleh tanda tangan presiden dan nomor aturan, sehingga resmi menjadi UU.
UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dalam bagian kebijakan itu, diatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan.
Beleid itu mengatur bahwa tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5%. Sebelumnya tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,3%.
“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD pada Rabu (8/12/2021).
Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur bahwa tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Adapun, tarif PBB akan ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.
Baca Juga: 93.915 Kendaraan di Riau Dapat Pemutihan Denda Pajak Rp 35 Miliar
Selain PBB, UU HKPD pun mengatur penyederhanaan jenis PDRD, yakni reklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyederhanaan itu tidak akan mengurangi nilai PDRD, tetapi justru dapat menekan biaya administrasi pemungutan.
UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66%. Selain itu, akan terdapat opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Menurut Sri Mulyani, secara umum pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan pendapatan seiring berlakunya UU HKPD, salah satunya dari perpajakan. Oleh karena itu, perlu terdapat pengelolaan anggaran yang lebih optimal dan efektif agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps