Yakni, pelaku perjalanan wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin maupun orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Ketika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satpol PP, Satlinmas dan BPBD serta pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Status PPKM Nataru Belum Diumumkan, Padahal Anies Sudah Keluarkan Kepgub, Riza: Sabar Ya
Jajaran pemda diinstruksikan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Sementara, pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, perayaan sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Larangan Acara 'Old and New Year'
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "old and new year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Pemkot Medan Gelar Pasar Murah Jelang Nataru, Tersebar di 21 Kecamatan
Lebih lanjut, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan kegiatan perayaan di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Miliki Potensi Besar, Mendagri: Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Harapan Baru Pasien Kanker Darah, RSUP Kariadi Hadirkan Layanan Cangkok Sumsum Tulang
-
Yuk, Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini! Siap Pakai untuk Belanja, Bayar Tagihan, hingga Jajan Online!
-
BRI Pattimura Sosialisasikan Layanan BRIguna kepada Pegawai PT KAI Daop IV Semarang
-
Perjalanan Terakhir Murdaya Poo: Dikremasi Secara Tradisional di Pelataran Borobudur
-
Perkokoh Sinergitas dan Kinerja Unggul, Semen Gresik Gelar Silaturahmi Idulfitri 1446 H