Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:07 WIB
Mendagri, Tito Karnavian. Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Mendagri Tito Karnavian tetap instruksikan pembatasan kegiatan masyarakat pada momen libur nataru. (Dok: Kemendagri)

Aturan sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Natal dan tahun baru.

Instruksi Mendagri 66/2021 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan Instruksi Mendagri 62/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[ANTARA]

Load More