Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 Desember 2021 | 11:28 WIB
Saat gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Media sosial (medsos) di Soloraya dikejutkan dengan kasus perampokan yang menimpa petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. (Suara.com/Dafi Yusuf). 

SuaraJawaTengah.id - Jagad media sosial (medsos) di Soloraya dikejutkan dengan kasus perampokan yang menimpa petshop di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Perampokan itu bahkan viral di media Instagram salah satunya diunggah Jatanras Polda Jawa Tengah @jatanrasjateng.id, Selasa (14/12/2021).

Dalam video tersebut, seorang perampok dengan membawa senjata jenis mirip pistol nampak mengancam wanita yang sedang menjaga toko. 

Belakangan, baru diketahui ternyata senpi yang dibawa oleh perampok tersebut adalah senpi mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. 

Baca Juga: Bobol Brankas Rp 33 Juta, Denis Ancam Pistol hingga Sekap 3 Pegawai Indo Gadai di Toilet

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Rabu (01/12).

Modus awal tersangka yang berinisial GS (25) yaitu dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan. 

Adapun tersangka tersangka berinisial GS (25) seorang laki-laki Alamat di  Kec.Banjarsari, Kota Surakarta

“Tersangka mendekati korban kemudian langsung menodongkan pistol jenis Soft Gun warna Crome dan meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang,”ungkapnya, Kamis (16/12/2021). 

Korban berteriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak 2x sambil membungkam mulut korban. Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kemudian pergi.

Baca Juga: Sempat Dicurigai Satpam Seharian di TKP, Perampok Indo Gadai Jagakarsa Alasan Tunggu Teman

“Bekat kerja keras rekan-rekan Opsnal tersangka bisa kita amankan, ini memang komitmen dari Direktorat Reserse Kriminal Umum yaitu untuk menjaga situasi kamtibmas dan menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat paling tidak aman untuk para pelaku kejahatan,” terangnya.

Kini tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More