Ronald Seger Prabowo
Kamis, 16 Desember 2021 | 20:37 WIB
Sawinah, PRT asal Semarang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. [Suara.com/Dafi Yusuf)]

Selain itu, indakan pimpinan DPR RI bertentangan dengan ideologi kemanusiaan dan keadilan sosial yang selalu diperjuangkan Proklamator Indonesia.

"Padahal Bung Karno dulu menghormati pekerja rumah tanggaa seperti Sawinah. Cucunya malah sebaliknya," jelasnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu. 

Puan justru mengagendakan usulan-usulan RUU lain yang belakangan masuk badan musyawarah (Bamus), jauh setelah RUU PPRT diusulkan ke Bamus. Usulan tersebut terjadi dalam rapat Bamus yang terjadi pada pekan lalu. 

"Tugas legislasi Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pengusulan (RUU PPRT) sebagai hak inisiatif DPR dihentikan oleh Pimpinan  DPR," ucapnya.  

Dua fraksi yang menjadi mayoritas di DPR, yakni Fraksi Partai GOLKAR (FPG) dan Fraksi PDIP (FPDIP) menolak membawa RUU PPRT untuk dibahas di Rapat Paripurna. Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR RI.

"Khususnya dari FPG dan FPDIP kepada nasib jutaan PRT di Indonesia," paparnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More