Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto menyampaikan keterangan pers, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Eka Setiawan]
Baca 10 detik
  • Ditsiber Polda Jateng menangkap mahasiswa berinisial IAM di Semarang pada 4 Agustus 2026.
  • Pelaku menyebarkan konten pornografi hasil manipulasi deepfake AI wajah mantan kekasihnya di media sosial X.
  • Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

SuaraJawaTengah.id - Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jateng menangkap seorang mahasiswa kampus negeri di Kota Semarang berinisial IAM karena menyebarkan konten pornografi di media sosial hasil manipulasi akal imitasi (AI) deepfake.

Dia ditangkap di sebuah tempat kos di Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (4/8/2026). Sebelumnya, dia dilaporkan seorang mahasiswi di Surakarta terkait hal ini.

“Pelakunya salah satu mahasiswa di Kota Semarang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (6/8/2026).  

Dia membenarkan pelaku adalah mantan kekasih korban. Modusnya, menggunakan deepfake AI untuk mengedit wajah korban, ditempelkan ke foto tubuh perempuan telanjang tak dikenal dan disebarkan di platform media sosial X.

“Jadi dibuat seolah-olah korban menampilkan konten pornogradi dan disebar pelaku melalui media sosial,” lanjutnya.  

Kombes Yuliyanto menambahkan, pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena hubungan asmaranya kandas, diakhiri korban, sehingga nekat melakukan hal itu.

“Korbannya satu orang, yakni pelapor sendiri,” sambungnya.  

IAM ditetapkan tersangka, kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula saat korban dihubungi sebuah akun Instagram bernama @Kelas Dunia Digital pada 1 Januari 2026 yang berusaha menjalin hubungan dengan korban.

Tak lama, muncul akun-akun Instagram lain yang mulai mengunggah foto-foto pornografi hasil editan tersangka. 

Baca Juga: Oknum Polisi Tegal Terancam Sanksi Berat, Dugaan Narkoba dan Penganiayaan Didalami Polda Jateng

Kontributor : Eka Setiawan

Load More