- Polda Jawa Tengah menangkap mahasiswa berinisial IAM di Kota Semarang karena menyebarkan pornografi deepfake AI.
- Pelaku memanipulasi wajah mantan kekasihnya ke media sosial akibat motif sakit hati karena putus cinta.
- Tersangka dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara serta denda besar.
SuaraJawaTengah.id - Kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membuat konten pornografi kembali mencuat di Jawa Tengah.
Seorang mahasiswa berinisial IAM, yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, ditangkap Polda Jawa Tengah setelah diduga membuat dan menyebarkan foto serta video pornografi hasil manipulasi deepfake AI menggunakan wajah mantan kekasihnya.
Berawal dari sakit hati karena hubungan asmara kandas, kasus ini berujung pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 1 Januari 2026, ketika mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Surakarta berinisial E menerima pesan dari akun Instagram bernama Kelas Dunia Digital. Akun tersebut berupaya menjalin komunikasi dan mendekati korban.
Namun, korban memilih tidak merespons pesan tersebut.
Beberapa hari kemudian, muncul akun Instagram lain yang mengunggah foto-foto pornografi hasil manipulasi digital dengan menempelkan wajah korban pada tubuh perempuan lain tanpa busana. Konten serupa juga kemudian beredar melalui platform media sosial X dan aplikasi Telegram.
Peredaran foto dan video tersebut membuat korban menjadi sasaran penyebaran konten asusila yang sama sekali tidak pernah dibuatnya. Saat itu juga sempat muncul dugaan bahwa korban tidak hanya satu orang.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dengan melakukan penyelidikan digital untuk menelusuri identitas pembuat sekaligus penyebar konten tersebut.
Baca Juga: Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang mahasiswa berinisial IAM, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Pada 4 Agustus 2026, polisi menangkap IAM di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Iya, pelaku merupakan salah satu mahasiswa di Kota Semarang dan merupakan mantan pacar korban," kata Yuliyanto, Kamis (6/8).
Edit Wajah Korban Menggunakan Deepfake AI
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku memanfaatkan teknologi deepfake AI untuk merekayasa foto pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari
-
Kader Gerindra Semarang Geruduk Polrestabes, Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas!
-
Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan
-
Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim
-
Dukung Masa Depan Buah Hati, BRI Private dan Prioritas Gandeng Sequoia School