Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:18 WIB
Calon penumpang berjalan menuju rangkaian Kereta Api Matarmaja yang berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan ketentuan dan aturan baru bagi calon penumpang pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, peraturan perjalanan kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru itu dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berlaku selama 19 hari.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Eva dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Menurut Eva, berdasarkan uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

Baca Juga: Tak Ada Penyekatan, KAI Purwokerto Siapkan 105.376 Tempat Duduk Pada Libur Nataru

Daop 1 Jakarta pun mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

"Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujarnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

Selain itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan, baik saat di stasiun maupun selama di rangkaian kereta engan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Berikut aturan baru yang berlaku sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:

Baca Juga: Anak-anak Wajib PCR Jika Ingin Liburan Nataru Menggunakan Kereta Api

- Calon penumpang usia di atas 17 tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam2.

- Calon penumpang Usia 12 sampai dengan 17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

Informasi perjalanan kereta dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, contact center 121 atau (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita @kai121.

Load More