SuaraJawaTengah.id - Hukuman fisik terhadap pelajar ditingkat taman kanak-kanak memang tidak diharapkan. Sebab, diusia yang masih belia tidak harus dilakukan dengan hukuman yang bersifat kekerasan atau fisik.
Otoritas pendidikan China melarang taman kanak-kanak menjatuhkan hukuman fisik kepada anak didiknya yang bersalah.
TK tidak akan mendapatkan kesempatan lolos inspeksi tahunan yang dilakukan oleh otoritas pendidikan kalau ditemukan pelecehan terhadap anak-anak didik dan menjatuhkan sanksi fisik kepada mereka, demikian Kementerian Pendidikan China (MoE) di Beijing, Jumat (17/12/2021).
Peraturan tersebut tertuang dalam rencana aksi peningkatan pendidikan prasekolah yang dirumuskan oleh MoE dan delapan instansi lainnya.
Otoritas pendidikan China memandang perlu penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban atas operasional TK yang selama ini ditengarai tidak teratur.
Rencana aksi itu memuat perintah TK harus memperhatikan potensi risiko keselamatan saat harus menyelenggarakan pendidikan di gedung-gedung tak berpenghuni dan fasilitas keamanan yang tidak lengkap.
TK yang kepala sekolah dan gurunya tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, diminta untuk melakukan perbaikan.
Setiap tindakan pelecehan atau hukuman fisik terhadap anak-anak, TK itu tidak akan memiliki kesempatan untuk lulus inspeksi tahunan yang diselenggarakan MoE.
Inspeksi adalah prasyarat untuk mendapatkan izin operasional dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum, demikian rencana aksi itu.
Baca Juga: Aksi Menolak Intervensi RRC atas Laut Natuna Utara
Kasus pelecehan di TK telah menimbulkan trauma dan kekhawatiran publik China yang mendalam dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat menyerukan penguatan pengawasan terhadap TK setelah muncul pemberitaan di media China tentang perundungan dan kekerasan fisik yang dialami murid TK selama ini seperti murid ditampar, ditusuk jarum, atau dipukuli dan diseret.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK