SuaraJawaTengah.id - Kejadian detik-detik sebuah bus berpenumpang menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) Sumpiuh, Kabupaten Banyumas yang sudah tertutup dan nyaris tertabrak kereta api viral di media sosial. Banyak yang menyebut bus tersebut merupakan Bus Mandala.
Warga yang merekam video pun heboh dan berteriak saat kereta api akan melintas.
"Awas, kan benar memang ini, busnya paling edan Mandala," kata seseorang yang merekam video tersebut.
Dalam cuplikan video berdurasi 35 detik ini, terlihat para penumpang berhamburan keluar ketakutan sebelum kereta api melintas. Dalam akun instagram reels @romansasopirtruck, menyebut peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/12/2021) pukul 19.00 WIB.
"Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan," tulisnya dalam caption.
Banyak yang mengecam tingkah laku sopir bus ini melalui komentar di instagram @romansasopirtruck. Pemilik akun @oniwillyeff misalnya.
"Layak dipecat sih supir model begini, taruhannya nyawa manusia soalnya," tulisnya.
Sementara pemilik akun @dwirizkyfebriyanto meminta agar pihak kepolisian menyabut Surar Izin Mengemudinya.
"Cabut SIMnya, blacklist seumur hidup," celetuknya.
Baca Juga: Jasad Misterius yang Ditemukan di Sungai Serayu Banyumas Korban Kecelakaan di Bandung
Saat dikonfirmasi wartawan, Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, menyayangkan rendahnya tingkat kedisiplinan para pengendara yang menerobos JPL 501 JPL terjaga di petak jalan antara Sumpiuh Tambak.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," terangnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir