SuaraJawaTengah.id - Kejadian detik-detik sebuah bus berpenumpang menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) Sumpiuh, Kabupaten Banyumas yang sudah tertutup dan nyaris tertabrak kereta api viral di media sosial. Banyak yang menyebut bus tersebut merupakan Bus Mandala.
Warga yang merekam video pun heboh dan berteriak saat kereta api akan melintas.
"Awas, kan benar memang ini, busnya paling edan Mandala," kata seseorang yang merekam video tersebut.
Dalam cuplikan video berdurasi 35 detik ini, terlihat para penumpang berhamburan keluar ketakutan sebelum kereta api melintas. Dalam akun instagram reels @romansasopirtruck, menyebut peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/12/2021) pukul 19.00 WIB.
"Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan," tulisnya dalam caption.
Banyak yang mengecam tingkah laku sopir bus ini melalui komentar di instagram @romansasopirtruck. Pemilik akun @oniwillyeff misalnya.
"Layak dipecat sih supir model begini, taruhannya nyawa manusia soalnya," tulisnya.
Sementara pemilik akun @dwirizkyfebriyanto meminta agar pihak kepolisian menyabut Surar Izin Mengemudinya.
"Cabut SIMnya, blacklist seumur hidup," celetuknya.
Baca Juga: Jasad Misterius yang Ditemukan di Sungai Serayu Banyumas Korban Kecelakaan di Bandung
Saat dikonfirmasi wartawan, Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, menyayangkan rendahnya tingkat kedisiplinan para pengendara yang menerobos JPL 501 JPL terjaga di petak jalan antara Sumpiuh Tambak.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," terangnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan