SuaraJawaTengah.id - Kejadian detik-detik sebuah bus berpenumpang menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) Sumpiuh, Kabupaten Banyumas yang sudah tertutup dan nyaris tertabrak kereta api viral di media sosial. Banyak yang menyebut bus tersebut merupakan Bus Mandala.
Warga yang merekam video pun heboh dan berteriak saat kereta api akan melintas.
"Awas, kan benar memang ini, busnya paling edan Mandala," kata seseorang yang merekam video tersebut.
Dalam cuplikan video berdurasi 35 detik ini, terlihat para penumpang berhamburan keluar ketakutan sebelum kereta api melintas. Dalam akun instagram reels @romansasopirtruck, menyebut peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/12/2021) pukul 19.00 WIB.
"Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan," tulisnya dalam caption.
Banyak yang mengecam tingkah laku sopir bus ini melalui komentar di instagram @romansasopirtruck. Pemilik akun @oniwillyeff misalnya.
"Layak dipecat sih supir model begini, taruhannya nyawa manusia soalnya," tulisnya.
Sementara pemilik akun @dwirizkyfebriyanto meminta agar pihak kepolisian menyabut Surar Izin Mengemudinya.
"Cabut SIMnya, blacklist seumur hidup," celetuknya.
Baca Juga: Jasad Misterius yang Ditemukan di Sungai Serayu Banyumas Korban Kecelakaan di Bandung
Saat dikonfirmasi wartawan, Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, menyayangkan rendahnya tingkat kedisiplinan para pengendara yang menerobos JPL 501 JPL terjaga di petak jalan antara Sumpiuh Tambak.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," terangnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025