SuaraJawaTengah.id - Buruh Konfederasi Serikat Perkerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi long march menggunakan daster dari Kabupaten Kendal menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Aksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada Ganjar bahwa "Tuanku Ya Gubernur Cuma Mandat".
Koordinator Aksi Luqmanul Hakim mengatakan, jabatan sebagai gubernur hanyalah mandat dari masyarakat. Sejatinya rakyat yang seharusnya menjadi tuan di negeri sendiri.
"Namun sayang gubernur belum bisa merealisasikan slogannya," jelasnya, Kamis (23/12/2021).
Hal itu terbukti dengan keputusannya terkait upah tahun 2022 yang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Perekonomian tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya sangat ironis apabila kenaikan upah justru lebih rendah.
"Jawa Tengah masih dalam posisi terendah soal upah semestinya gubernur lebih memperhatikan kepentingan buruh/rakyat," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu bearti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021," ujarnya.
Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Terimakasih, Sudah Menjadi Inspirasi Kami
Bahwa melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021,
"Padahal PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya.
Dia menambahkan, dapat dikatakan apabila Gubernur Jawa Tengah tidak mencabut surat keputusan tersebut, maka gubernur dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Yang sama artinya dengan melanggar konstitusi sebagai the supreme law of the land," tegasnya.
Berkaitan kebijakam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, buruh yang bergabung dalam KSPI dari berbagai daerah di Jawa Tengah melakukan aksi yang diawali dengan “Long March berdaster”, jalan kaki dari Kendal ke kantor Gubernuran.
"Mengenakan daster atau pakaian perempuan guna mengingatkan kepada Bapak Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma mandat” harus berani menegakkan dan patuh pada hukum," pesannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum