Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:13 WIB
Buruh KSPI menggunakan daster sebagai aksi protes soal penetapan UMK di Jateng, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Buruh Konfederasi Serikat Perkerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi long march menggunakan daster dari Kabupaten Kendal menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Aksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada Ganjar bahwa "Tuanku Ya  Gubernur Cuma Mandat". 

Koordinator Aksi Luqmanul Hakim mengatakan, jabatan sebagai gubernur hanyalah mandat dari masyarakat. Sejatinya rakyat yang seharusnya menjadi tuan di negeri sendiri. 

"Namun sayang gubernur belum bisa merealisasikan slogannya," jelasnya, Kamis (23/12/2021). 

Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Terimakasih, Sudah Menjadi Inspirasi Kami

Hal itu terbukti  dengan keputusannya terkait upah tahun 2022 yang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Perekonomian tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya sangat ironis apabila kenaikan upah justru lebih rendah. 

"Jawa Tengah masih dalam posisi terendah soal upah semestinya gubernur lebih memperhatikan kepentingan buruh/rakyat," ujarnya. 

Saat ini, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Hal itu bearti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021," ujarnya. 

Baca Juga: Unik! Ganjar Berbusana Adat Bali Saat Pimpin Apel Siaga Nataru

Bahwa melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021, 

Load More