Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:13 WIB
Buruh KSPI menggunakan daster sebagai aksi protes soal penetapan UMK di Jateng, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Dafi Yusuf]

"Padahal PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya. 

Dia menambahkan, dapat dikatakan apabila Gubernur Jawa Tengah tidak mencabut surat keputusan tersebut, maka gubernur dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Yang sama artinya dengan melanggar konstitusi sebagai the supreme law of the land," tegasnya. 

Berkaitan kebijakam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, buruh yang bergabung dalam KSPI dari berbagai daerah di Jawa Tengah melakukan aksi yang diawali dengan “Long March berdaster”, jalan kaki dari Kendal ke kantor Gubernuran. 

Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Terimakasih, Sudah Menjadi Inspirasi Kami

"Mengenakan daster atau pakaian perempuan guna mengingatkan kepada Bapak Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma mandat” harus berani menegakkan dan patuh pada hukum," pesannya.

Dia memintak Ganjar menindaklanjuti serta mengabulkan permohonan buruh untuk merevisi UMK Tahun 2022 dengan kenaikan minimal 10% dan memperhatikan kebutuhan tambahan buruh pada masa pandemi. 

"Atau setidaknya mengembalikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan rekomendasi ulang," ujarnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga: Unik! Ganjar Berbusana Adat Bali Saat Pimpin Apel Siaga Nataru

Load More