SuaraJawaTengah.id - Buruh Konfederasi Serikat Perkerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi long march menggunakan daster dari Kabupaten Kendal menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Aksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada Ganjar bahwa "Tuanku Ya Gubernur Cuma Mandat".
Koordinator Aksi Luqmanul Hakim mengatakan, jabatan sebagai gubernur hanyalah mandat dari masyarakat. Sejatinya rakyat yang seharusnya menjadi tuan di negeri sendiri.
"Namun sayang gubernur belum bisa merealisasikan slogannya," jelasnya, Kamis (23/12/2021).
Hal itu terbukti dengan keputusannya terkait upah tahun 2022 yang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Perekonomian tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya sangat ironis apabila kenaikan upah justru lebih rendah.
"Jawa Tengah masih dalam posisi terendah soal upah semestinya gubernur lebih memperhatikan kepentingan buruh/rakyat," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu bearti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021," ujarnya.
Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Terimakasih, Sudah Menjadi Inspirasi Kami
Bahwa melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021,
"Padahal PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya.
Dia menambahkan, dapat dikatakan apabila Gubernur Jawa Tengah tidak mencabut surat keputusan tersebut, maka gubernur dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Yang sama artinya dengan melanggar konstitusi sebagai the supreme law of the land," tegasnya.
Berkaitan kebijakam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, buruh yang bergabung dalam KSPI dari berbagai daerah di Jawa Tengah melakukan aksi yang diawali dengan “Long March berdaster”, jalan kaki dari Kendal ke kantor Gubernuran.
"Mengenakan daster atau pakaian perempuan guna mengingatkan kepada Bapak Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma mandat” harus berani menegakkan dan patuh pada hukum," pesannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota