SuaraJawaTengah.id - Buruh Konfederasi Serikat Perkerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi long march menggunakan daster dari Kabupaten Kendal menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Aksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada Ganjar bahwa "Tuanku Ya Gubernur Cuma Mandat".
Koordinator Aksi Luqmanul Hakim mengatakan, jabatan sebagai gubernur hanyalah mandat dari masyarakat. Sejatinya rakyat yang seharusnya menjadi tuan di negeri sendiri.
"Namun sayang gubernur belum bisa merealisasikan slogannya," jelasnya, Kamis (23/12/2021).
Hal itu terbukti dengan keputusannya terkait upah tahun 2022 yang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Perekonomian tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya sangat ironis apabila kenaikan upah justru lebih rendah.
"Jawa Tengah masih dalam posisi terendah soal upah semestinya gubernur lebih memperhatikan kepentingan buruh/rakyat," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu bearti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021," ujarnya.
Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Terimakasih, Sudah Menjadi Inspirasi Kami
Bahwa melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021,
"Padahal PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya.
Dia menambahkan, dapat dikatakan apabila Gubernur Jawa Tengah tidak mencabut surat keputusan tersebut, maka gubernur dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Yang sama artinya dengan melanggar konstitusi sebagai the supreme law of the land," tegasnya.
Berkaitan kebijakam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tersebut, buruh yang bergabung dalam KSPI dari berbagai daerah di Jawa Tengah melakukan aksi yang diawali dengan “Long March berdaster”, jalan kaki dari Kendal ke kantor Gubernuran.
"Mengenakan daster atau pakaian perempuan guna mengingatkan kepada Bapak Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma mandat” harus berani menegakkan dan patuh pada hukum," pesannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan