SuaraJawaTengah.id - Pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Demak. Aksi biadab itu dilakukan empat orang di Demak yang tega mengeroyok balita berusia 2 tahun berinsial RDW hingga tewas, Senin (20/12/2021).
Ironisnya, jasad balita malang itu dibuang empat pelaku masing-masing KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24) di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (23/12/2021), sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena sejak kedatangan mereka dari Samarinda itu menyebabkan pelaku mengalami sakit. Mereka menduga ayah korban memiliki ilmu hitam.
"Sehingga para pelaku merencanakan dan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli menggunakan kayu balok. Sedangkan motif para pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak korban RDW karena pada saat para pelaku berhasil membawa lari anak korban pada saat perjalanan didalam mobil anak korban terus menerus menangis histeris sehingga pelaku yang jengkel, lalu korban tewas didalam mobil," kata Agil dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (26/12/2021).
Agil menceritakan, awal mula kejadian korban yang merupakan suami istri serta kedua anaknya yang berasal dari Kota Samarinda Kalimantan Timur datang ke Kabupaten Demak karena diundang oleh para pelaku untuk keperluan ziarah sekaligus akan melakukan bisnis di Kabupaten Demak.
"Pelaku membiayai perjalanan korban sekeluarga dengan naik pesawat dari Bandara Kota Balikpapan ke Bandara Kota Semarang. Selanjutnya para pelaku menjemput korban di Bandara Semarang lalu diajak tinggal di rumah kontrakan milik para pelaku yang terletak di Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan Demak Rt. 05 Rw. 01 Kec. Demak Kab. Demak," terangnya.
"Selama sekitar 2 minggu tinggal dirumah kontrakan tersebut aktifitas sehari - hari pelapor dan suaminya yaitu diajak ziarah oleh para pelaku ke tempat makam - makam para leluhur yang ada Kab Demak namun selama korban sekeluarga tinggal dirumah kontrakan tersebut, para pelaku menduga korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku serta keluarganya mengalami sakit," tambahnya
Pendampingan Hukum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega membunuh bayi tak berdosa.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Jalur Semarang-Demak, Polisi Tahan Sopir Bus
Mereka pun siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan di Demak itu.
“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (25/12/2021).
Edwin mengatakan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” terang Edwin.
Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang menangkap para pelaku.
“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” tegasnya berkaitan dengan kasus pembunuhan balita tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran