Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Desember 2021 | 17:05 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. Selain menjadi lupa dengan hafalan ayat-ayat Al Qur'an, Ustadzah di Demak korban pelecehan seksual trauma mendengar suara pintu yang terbuka. [envato elements]

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang Raden Rara Ayu menambahkan, kekerasan Seksual tidak dipungkiri rentan terjadi di lingkungan pendidikan antaralain di pondok pesantren.

"Harapannya, Pondok Pesantren sebagai ruang aman dan nyaman tanpa kekerasan untuk para santri, guru pengajar dan orang-orang yang berada di lingkungan pesantren, namun terkadang kekerasan menjadi suatu pola dalam sistem pengajaran karena dianggap wajar dan nilai patuh," keluhanya.

"LBH APIK Semarang mencatat di Catatan Tahunan LBH APIK Semarang di tahun 2021 ini menyebut kekerasan yang terjadi di dalam pondok pesantren diselesaikan secara mediasi, termasuk pada kasus kekerasan Seksual, apalagi jika pelaku adalah guru besar di pondok pesantren tersebut, " tegasnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More