Sementara Komnas Perempuan menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS mengingat Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
"Melanjutkan semangat gerakan perempuan pada 22 Desember 1928, di Hari Ibu, Komnas Perempuan merekomendasikan dan menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS yang sudah didesakkan oleh gerakan masyarakat sipil selama sembilan tahun terakhir," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Pihaknya pun meminta masyarakat sipil dari semua elemen, baik organisasi massa keagamaan, organisasi mahasiswa, LSM, akademisi, mahasiswa, pelajar, organisasi profesi, lembaga pendamping, lembaga layanan untuk terus memantau proses pembahasan di DPR dan terus mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU TPKS demi menciptakan rasa keadilan bagi perempuan korban.
Andy juga meminta lembaga pendidikan untuk segera merespon cepat dan tepat atas lahirnya kebijakan-kebijakan progresif yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan pendidikan lainnya.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari dirasa semakin banyak. Semua terungkap berkat kemajuan teknologi komunikasi terutama media sosial.
Terungkapnya kasus-kasus ini patut disyukuri karena para korban sudah semakin berani untuk mengungkap tindakan para pelaku. Namun di sisi lain hal tersebut menimbulkan rasa keprihatinan bahwa tindak kejahatan ini masih terus terjadi.
Sudah sepatutnya payung hukum RUU TPKS segera disahkan sehingga para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dihukum dengan setimpal serta kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api