SuaraJawaTengah.id - Dua orang pemuda yang pura-pura sebagai anggota polisi harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Keduanya adalah Fayzal Setya Mulyana dan Kasjuni Rahayu Talek diciduk usai merampas sebuah sepeda motor milik korban bernama Tegar Dwi Saputra (17), warga Wates RT 2 RW 2, Ngaliyan.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memberhentikan motor korban dengan mengaku sebagai seorang polisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Irwan menjelaskan, kasus perampasan itu terjadi 1 Januari lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Moch Ichsan Ngaliyan.
Saat itu, dua tersangka yakni Fayzal dan Kasjuni berkeliling menggunakan mobil Brio. Saat di tengah perjalanan, mobil kedua tersangka disalip oleh korban.
Kedua tersangka tidak terima dan mengejar korban. Lalu memalangkan mobil di depan korban.
"Saat sudah memberhentikan korban, kedua tersangka memiting kepala korban dan membentak, "Mandek ora nak ora tak tembak ndasmu," katanya.
Tersangka lalu menggeledah motor korban dan mengaku menemukan 3 butir pil putih dari bungkus rokok korban.
"Korban diminta masuk ke mobil dengan alasan akan dibawa ke kantor. Tersangka Fayzal menyupir mobil lalu Alex membawa motor korban mengikuti dari belakang," ucap Irwan.
Baca Juga: Viral Emak-emak Amuk Tersangka sampai Tendang Polisi, Publik: Ras Terkuat di Bumi
Namun, setibanya di depan UIN Walisongo tersangka meminta uang korban. Korban mengaku hanya membawa uang Rp650.000.
"Tapi tersangka marah. Katanya duit segitu menyinggung dirinya yang katanya polisi," papar Irwan.
Akhirnya tersangka menyarankan untuk menggadaikan motornya. Setelah semalam diajak berkeliling ke Kota Semarang, paginya motor pun digadaikan seharga Rp 3.500.000.
"Meski sudah dapat uang, tersangka masih meminta uang RP 650.000 tadi dengan alasan uang gadai motor tidak cukup. Lalu tersangka hanya memberi korban RP 50.000, katanya buat ongkos pulang," papar Irwan.
Tersangka Fayzal ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada selasa 4 Januari pada pukul 19.00 di Alfamart Kedungpane.
Sementara Talex ditangkap di hari yang sama pada pukul 21.00 di rumahnya sendiri. Polisi mengamankan mobil tersangka, korek api yang mirip pistol, 1 unit motor Honda Vario 125 Hitam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC