Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Januari 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Aktivis perlindungan perempuan dan anak meminta tegas dalam mengusut dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap ustadzah dan santriwati di Demak(Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJawaTengah.id - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Demak diduga kuat mencabuli ustadzah dan santriwati yang masih di bawah umur. Kepolisian diminta tegas menegakkan hukum.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak Tegal, Hamidah Abdurrachman mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes di Demak sangat memprihatinkan.

‎"Ponpes sebagai tempat pendidikan yang berlatarkan agama, di mana di sana diharapkan diajarkan nilai-nilai agama dan akhlak mulia justru terjadi pelecehan seksual, perbuat cabul, mungkin juga sampai perkosaan," kata Hamidah, Senin (10/1/2022).

‎Untuk itu Hamidah meminta kepolisian benar-benar serius menegakkan hukum dalam kasus tersebut. Jangan sampai ada celah untuk melakukan upaya damai atau menyelesaikan kasus itu di luar hukum.

Baca Juga: Ulasan Buku Iktiraf Sekuntum Melati: Belajar Optimis dari Tokoh Yasmin

"Saya harap polisi benar-benar menegakkan hukum karena ini merupakan kejahatan yang sangat serius," tandas mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Hamidah juga meminta adanya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan traumanya. Kepolisian mesti bekerjasama dengan badan layanan pendampingan perempuan dan anak yang ada di tiap daerah.

"Kepolisian harus bekerjasama untuk memberikan pendampingan terhadap korban dan juga harus dijaga tingkat keamanannya. Jangan sampai terulang kembali kasus seperti ini," ujarnya.

‎Hamidah yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal juga mengharapkan adanya peran orang tua dalam memberikan dukungan terhadap korban. Hal ini penting agar tidak terjadi viktimisasi terhadap korban.

"Viktimiasi itu, sudah menjadi korban suatu kejahatan, dia menjadi korban lagi oleh masyarakat. Misal, pandangan sosial yang tidak berpihak terhadap korban, disalahkan, dikucilkan, atau dibully. Jadi saya berharap ‎empat unsur ini, pemerintah, kepolisian, orang tua dan masyarakat sama-sama dalam koridur melindungi perempuan sebagai korban, apalagi itu anak-anak," katanya.

Baca Juga: Berdalih Mau Ambil Besi dalam Perut, Dukun di Kulon Progo Perkosa Anak 15 Tahun

‎Lebih lanjut Hamidah menilai kemungkinan perlunya langkah penutupan ponpes menyusul adanya kasus tersebut.

"Kalau seandainya ponpes ini memang sudah besar kasusnya ya mungkin harus ditutup dulu. Pemda harus menutup dan menyelamatkan anak-anak ‎di sana dan mencarikan sekolah lain yang lebih aman," kata dia.

Seperti diberitakan Suara.com, pencabulan terjadi di salah satu ponpes di Kabupaten Demak‎. Dengan dalih menyemprotkan obat nyamuk, oknum pengasuh ponpes itu malah mencabuli ustadzah.

Pencabulan di ponpes yang cukup terkenal itu tak hanya menimpa ustadzah yang menjadi tenaga pengajar, tetapi juga santriwati yang masih di bawah umur.

Kontributor : F Firdaus

Load More