SuaraJawaTengah.id - Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Demak yang dilakukan oleh pengasuhnya itu tak berizin. Sampai saat ini, pelaku sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk dijadikan sebagai tersangka.
Kabid Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, M Afief Mundzir mengatakan, setalah dia menelusuri keberadaan pondok pesantren Aulia Center yang berlokasi di Kabupaten Demak itu ternyata belum berizin.
"Setelah kami telusuri dari ribuan pondok pesantren, ternyata pondok pesantren tersebut tak mempunyai izin," jelasnya saat dihubungi, Senin (10/1/2021).
Pihaknya akan mengancam, pondok tersebut bakal ditutup jika pelaku sudah dijadikan tersangka secara resmi yang diumumkan oleh polisi.
"Pondok pesatren tersebut belum berizin maka akan kita tutup, " katanya.
Dia menegaskan, jika hal yang sama juga terjadi di pondok pesantren berizin pihaknya juga tak segan untuk menutup pondok pesantren tersebut. Putusan tersebut adalah maklumat dari kementrian agama beberaapa waktu yang lalu.
"Yang punya izinpun yang terukti secara sah dan meyakinkan ada hal seperti, peritah dari menteri pondok pesantren tersebut akan ditutup. Apalagi yang tak berizin," ucapnya.
Menurutnya, Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah tersebut. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag akan memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujarnya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai
Kuasa hukum korban, Sigit mengatakan, pelaku sejak tanggal 7 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tak hadir.
"Saat ini pemanggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya.
Saat dikonfirmas, Kasatreskim Polres Kabupaten Demak AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan jika hari ini pelaku dipanggil oleh polisi untuk kali kedua.
"Iya hari ini dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi merah, baju hitam dan tas terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan kaki dari Kota Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC