SuaraJawaTengah.id - Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Demak yang dilakukan oleh pengasuhnya itu tak berizin. Sampai saat ini, pelaku sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk dijadikan sebagai tersangka.
Kabid Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, M Afief Mundzir mengatakan, setalah dia menelusuri keberadaan pondok pesantren Aulia Center yang berlokasi di Kabupaten Demak itu ternyata belum berizin.
"Setelah kami telusuri dari ribuan pondok pesantren, ternyata pondok pesantren tersebut tak mempunyai izin," jelasnya saat dihubungi, Senin (10/1/2021).
Pihaknya akan mengancam, pondok tersebut bakal ditutup jika pelaku sudah dijadikan tersangka secara resmi yang diumumkan oleh polisi.
"Pondok pesatren tersebut belum berizin maka akan kita tutup, " katanya.
Dia menegaskan, jika hal yang sama juga terjadi di pondok pesantren berizin pihaknya juga tak segan untuk menutup pondok pesantren tersebut. Putusan tersebut adalah maklumat dari kementrian agama beberaapa waktu yang lalu.
"Yang punya izinpun yang terukti secara sah dan meyakinkan ada hal seperti, peritah dari menteri pondok pesantren tersebut akan ditutup. Apalagi yang tak berizin," ucapnya.
Menurutnya, Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah tersebut. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag akan memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujarnya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai
Kuasa hukum korban, Sigit mengatakan, pelaku sejak tanggal 7 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tak hadir.
"Saat ini pemanggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya.
Saat dikonfirmas, Kasatreskim Polres Kabupaten Demak AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan jika hari ini pelaku dipanggil oleh polisi untuk kali kedua.
"Iya hari ini dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi merah, baju hitam dan tas terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan kaki dari Kota Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis