SuaraJawaTengah.id - Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Demak yang dilakukan oleh pengasuhnya itu tak berizin. Sampai saat ini, pelaku sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk dijadikan sebagai tersangka.
Kabid Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, M Afief Mundzir mengatakan, setalah dia menelusuri keberadaan pondok pesantren Aulia Center yang berlokasi di Kabupaten Demak itu ternyata belum berizin.
"Setelah kami telusuri dari ribuan pondok pesantren, ternyata pondok pesantren tersebut tak mempunyai izin," jelasnya saat dihubungi, Senin (10/1/2021).
Pihaknya akan mengancam, pondok tersebut bakal ditutup jika pelaku sudah dijadikan tersangka secara resmi yang diumumkan oleh polisi.
"Pondok pesatren tersebut belum berizin maka akan kita tutup, " katanya.
Dia menegaskan, jika hal yang sama juga terjadi di pondok pesantren berizin pihaknya juga tak segan untuk menutup pondok pesantren tersebut. Putusan tersebut adalah maklumat dari kementrian agama beberaapa waktu yang lalu.
"Yang punya izinpun yang terukti secara sah dan meyakinkan ada hal seperti, peritah dari menteri pondok pesantren tersebut akan ditutup. Apalagi yang tak berizin," ucapnya.
Menurutnya, Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah tersebut. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag akan memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujarnya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai
Kuasa hukum korban, Sigit mengatakan, pelaku sejak tanggal 7 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tak hadir.
"Saat ini pemanggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya.
Saat dikonfirmas, Kasatreskim Polres Kabupaten Demak AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan jika hari ini pelaku dipanggil oleh polisi untuk kali kedua.
"Iya hari ini dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi merah, baju hitam dan tas terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan kaki dari Kota Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan