Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Januari 2022 | 16:49 WIB
Ilustrasi santri mengaji. Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Demak yang dilakukan oleh pengasuhnya itu tak berizin. (Pexels.com)

SuaraJawaTengah.id - Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Demak yang dilakukan oleh pengasuhnya itu tak berizin. Sampai saat ini, pelaku sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk dijadikan sebagai tersangka.

Kabid Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, M Afief Mundzir mengatakan, setalah dia menelusuri keberadaan pondok pesantren Aulia Center yang berlokasi di Kabupaten Demak itu ternyata belum berizin.

"Setelah kami telusuri dari ribuan  pondok pesantren, ternyata pondok pesantren tersebut tak mempunyai  izin," jelasnya saat dihubungi, Senin (10/1/2021).

Pihaknya akan mengancam, pondok tersebut bakal  ditutup jika pelaku sudah dijadikan tersangka secara resmi yang diumumkan oleh polisi.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai

"Pondok pesatren tersebut belum berizin  maka akan kita tutup, " katanya.

Dia menegaskan, jika hal yang sama juga terjadi di pondok pesantren  berizin pihaknya juga  tak segan untuk menutup pondok pesantren tersebut. Putusan tersebut adalah maklumat dari kementrian agama beberaapa waktu yang lalu.

"Yang punya izinpun yang terukti secara sah dan meyakinkan ada hal seperti, peritah dari menteri pondok pesantren tersebut akan ditutup. Apalagi yang tak berizin," ucapnya.

Menurutnya, Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah tersebut. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag akan memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Nadiem Targetkan 2022 Seluruh Kampus Sudah Miliki Satgas PPKS

Kuasa hukum korban, Sigit mengatakan, pelaku sejak tanggal 7 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah pernah dipanggil polisi untuk dimintai  keterangan sebagai saksi, namun tak hadir.

"Saat ini pemanggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya.

Saat dikonfirmas,  Kasatreskim Polres Kabupaten Demak AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan jika hari ini pelaku dipanggil oleh polisi untuk kali kedua.

"Iya hari ini dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi merah, baju hitam dan tas terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan kaki dari Kota Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.

Video tersebut viral setelah dibagikan akun tiktok @sahabat.relawan beberapa hari yang lalu. Sampai saat ini, postingan tersebut sudah dilihat ribuan orang.

Setelah ditelusuri, pria tersebut merupakan Riko Mamura Putra, warga Kelurahan Kauman, Kota Semarang. Dia adalah orang tua dari korban yang diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren putrinya.

"Ketika kami laporkan  22 Febuari 2019 hanya taunya kekerasan fisik saja," jelasnya saat dihubungi suara.com.

Setelah korban yang merupakan anak kandungnya itu diperiksa ternyata tak hanya mendapatkan kekeraan fisik namun juga pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.

"Hasil dari pemeriksaan, putri saya disentuh bagian sensitifnya," ujarnya.

Dia mengabarkan, putrinya sudah mondok di tempat kiai tersebut sejak tahun 2015. Saat itu, putrinya adalah satu angkatan pertama. Di tahun yang sama itu, bangunan pondok belum ada. Para santri belajar dan tidur di rumahnya.

"Saya duga pelecahan seksual dan kekerasan itu dilakukan sekitar tahun 2015 - 2016 menjelang akhir," paparnya.

Karena kasus yang dijalani putrinya itu dirasa lambat, dia melakukan salat istikharah. Setelah itu, Riko mantab untuk melakukan aksi jalan kaki dari Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.

"Saya tanggal 6 istikharah dan tanggal 7 Desember mantab melakukan perjalanan ke Mabes Polri dengan jalan kaki," katanya.

Namun, setelah sampai Pemalang tiba-tiba ada polisi yang menjemput Rico. Saat itu, Rico dijanjikan kasus yang melibatkan putrinya itu akan segera diproses.

"Setelah itu saya mengiyakan dan ikut pulang ke rumah," paparnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More