SuaraJawaTengah.id - Pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Demak yang dilakukan oleh pengasuhnya itu tak berizin. Sampai saat ini, pelaku sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi untuk dijadikan sebagai tersangka.
Kabid Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, M Afief Mundzir mengatakan, setalah dia menelusuri keberadaan pondok pesantren Aulia Center yang berlokasi di Kabupaten Demak itu ternyata belum berizin.
"Setelah kami telusuri dari ribuan pondok pesantren, ternyata pondok pesantren tersebut tak mempunyai izin," jelasnya saat dihubungi, Senin (10/1/2021).
Pihaknya akan mengancam, pondok tersebut bakal ditutup jika pelaku sudah dijadikan tersangka secara resmi yang diumumkan oleh polisi.
"Pondok pesatren tersebut belum berizin maka akan kita tutup, " katanya.
Dia menegaskan, jika hal yang sama juga terjadi di pondok pesantren berizin pihaknya juga tak segan untuk menutup pondok pesantren tersebut. Putusan tersebut adalah maklumat dari kementrian agama beberaapa waktu yang lalu.
"Yang punya izinpun yang terukti secara sah dan meyakinkan ada hal seperti, peritah dari menteri pondok pesantren tersebut akan ditutup. Apalagi yang tak berizin," ucapnya.
Menurutnya, Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah tersebut. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag akan memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujarnya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai
Kuasa hukum korban, Sigit mengatakan, pelaku sejak tanggal 7 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tak hadir.
"Saat ini pemanggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya.
Saat dikonfirmas, Kasatreskim Polres Kabupaten Demak AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan jika hari ini pelaku dipanggil oleh polisi untuk kali kedua.
"Iya hari ini dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, viral video perjuangan seorang ayah selama tiga tahun menuntut kepastian hukum karena anaknya diduga dilecehkan oleh kiai pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menggunakan topi merah, baju hitam dan tas terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan kaki dari Kota Semarang menuju Mabes Polri Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal